Aceh Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
Aceh Keluarkan Surat...
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
A A A
BANDA ACEH - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sebungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

"Berkenaan dengan hal tersebut Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang memuat sembilan poin imbauan," ujar Iswanto di Banda Aceh, Senin (25/10/2020).

Pertama, Plt Gubernur Aceh memgimbau dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19.

Kedua, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

"Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negative Covid-19," kata Iswanto.

Sedangkan poin ke-empat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.

Adapun poin ke lima, untuk menjaga agar Gampong bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamanan PON XXI,...
Pengamanan PON XXI, Pemprov Aceh-BNPT Sinergi Cegah Radikalisme
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kawasan Wisata Lembang Mulai Dipadati Kendaraan
100.000 Tiket Kereta...
100.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Jakarta - Bandung Ludes Terjual selama Long Weekend
Rayakan Idulfitri, Caleg...
Rayakan Idulfitri, Caleg Verrell Bramasta Ajak Venna Melinda ke Jepang
Liburan ke Yogyakarta...
Liburan ke Yogyakarta Jadi Menyenangkan dengan MPASI Anak
AP1 Layani 1,5 Juta...
AP1 Layani 1,5 Juta Penumpang Selama Tujuh Hari Operasional Posko Nataru
Waduh! Ketua KONI Abu...
Waduh! Ketua KONI Abu Razak Sebut PON XXI Aceh Terancam Gagal, Mengapa?
Bandung Disergap Macet,...
Bandung Disergap Macet, Diserbu Ribuan Kendaraan dari Jakarta
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, MNC Licensing Hadirkan Upin & Ipin di Royal Plaza Surabaya
Rekomendasi
Uji Keiritan JAECOO...
Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Berita Terkini
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
18 menit yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
2 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
2 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
3 jam yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
3 jam yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved