Libur Panjang Akhir Bulan, Bali Batasi 50 Persen Kunjungan Wisatawan

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:12 WIB
loading...
Libur Panjang Akhir Bulan, Bali Batasi 50 Persen Kunjungan Wisatawan
Guna mencegah munculnya kluster COVID-19, kunjungan wisatawan ke Bali dibatasi 50% dari kapasitas. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Libur panjang akhir Oktober segera tiba. Guna mencegah munculnya kluster COVID-19, kunjungan wisatawan ke Bali dibatasi 50% dari kapasitas. "Kami minta dipatuhi agar tidak lagi muncul kluster dari liburan panjang," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra ketika dihubungi, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4253 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.

Guna mendukung aturan itu, tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan ditempatkan di setiap obyek wisata untuk melakukan pengawasan.

Selain memantau jumlah pengunjung, mereka juga mengingatkan wisatawan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mulai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Baca: Bayi Laki-laki Dibuang ke Tempat Sampah dengan Ari-ari masih Menempel).

Indra berharap wisatawan yang berlibur ke Bali benar-benar menerapkan protokol kesehatan. "Ini untuk kebaikan kita semua. Jangan sampai pulang liburan terpapar dan kasus di sini juga meningkat," pintanya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)