Diperpanjang atau Tidak, PSBM di Purwakarta Belum Ditentukan

Minggu, 25 Oktober 2020 - 14:28 WIB
loading...
Diperpanjang atau Tidak,...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Purwakarta, belum menentukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan berakhir sesuai jadwal. Foto ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Purwakarta , belum menentukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan berakhir sesuai jadwal atau diperpanjang. PSBM ini akan berakhir pada 26 Oktober 2020 yang selama 14 hari diberlakukan di Kecamatan Purwakarta.

Tim GTPP sendiri menilai dengan PSBM ini mampu menekan angka penularan COVID 19 di semua wilayah di Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa. Meskipun sampai saat ini angka terkonfirmasi positif di wilayah tersebut terbilang cukup tinggi, yakni sebanyak 67 kasus, disusul kemudian Kecamatan Babakan Cikao 12 kasus dan di Kecamatan Plered sebanyak 10 kasus. (Baca: 79 Orang Positif COVID-19, Warga Diimbau Pakai Masker 3 Lapis)

"Saya PSBM ini berjalan cukup efektif menekan angka penularan. Tidak terbayang jika saja tidak ada PSBM, pengendaliannya akan lebih susah. Tunggu hari Senin besok, terkait keputusan PSBM ini "ungkap Ketua Harian GTPP Purwakarta, Iyus Permana kepada SINDONEWS, Minggu (25/10/2020).

Selain itu, terang dia, tingkat kesembuhan pasien pun lumayan cukup tinggi. Secara akumulasi dari 486 orang pasien, sebanyak 333 sembuh. Sedangkan 30 orang meninggal, dimana 25 orang terkonfirmasi positif dan 5 lainnya berstatus probable. (Baca: Terus Meningkat, Angka Kematian Akibat COVID-19 di Purwakarta Capai 25 Orang)

Sementara itu, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Purwakarta semakin intensif membagikan masker kepada warga melalui operasi yustisi melalui polsek yang ada. Hampir setiap hari digelar razia dengan sasaran pengendara atau warga yang melintasi jalan-jalan tertentu serta pusat keramaian.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)