Gus Nur Alias Sugi Nur Raharja Sosok Kontroversial yang Kerap Sindir NU
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya pada Kamis (13/9/2018) silam, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
BACA JUGA: Gus Nur dan Serangkaian Kontroversinya
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gus Nur. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi dalam amar putusannya saat itu menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak " mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
BACA JUGA: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
BACA JUGA: Gus Nur dan Serangkaian Kontroversinya
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gus Nur. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi dalam amar putusannya saat itu menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak " mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
BACA JUGA: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
(vit)
Lihat Juga :