Awas, Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:09 WIB
loading...
Awas, Berpolitik di...
Dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan , Achmad Firdausi Hutasuhut mengingatkan agar kontestan Pilkada Medan , maupun tim sukses tidak berpolitik di masjid. Sebab, dikhawatirkan itu dapat memecah umat.

(Baca juga: Warga Simalungun Tangkap Anggota Polisi, Diduga Terlibat Narkoba )

Hal tersebut diuraikan mantan Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, ketika ditemui selepas dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut dengan tema "Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Implementasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Tantangan dan Hambatan", Jumat (23/10/2020) di salah satu kedai kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal. Dialog ini diikuti pula oleh Cak Nanto, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR 2017-2019.

Sepengamatan Firdausi, di pilkada kali ini ada pihak ditengarai yang intensif memanfaatkan masjid untuk berkampanye. Sulitnya mengawasi aktivitas kampanye dalam masjid, lantaran setiap waktu orang beribadah, menjadi celah yang dimanfaatkan.

"Sulit kita mengontrolnya. Cuma, perlu diketahui bahwa jangan ada simbol-simbol atau memasang stiker, karena itu sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," beber mantan Ketua Tanfidz Pengurus Cabang (PC) NU Kota Medan ini, sembari kembali mengingatkan bahwa berpolitik di masjid dapat memecah umat.

(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan , Payung Harahap mengungkapkan, pandemi COVID-19 mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye. Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial sebagai tempat kampanye.

"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek COVID-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jamaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," katanya.

Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar bertutur seharusnya para calon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa COVID-19 lebih sering calon keluar masuk masjid. "Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," bilangnya.

Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.

"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya. (Baca juga: Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati )

Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan , sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye. Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.

Peristiwanya berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, ketika sejumlah pengajian ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar. Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender dan kartu nama Paslon Noomor Urut 1, Akhyar-Salman.

Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran pidana pemilu ini diakui benar terjadi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan . Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), guna pengusutan lebih lanjut.

(Baca juga: Bala Bhineka Surabaya Tak Ingin Pilwali Surabaya Timbulkan Perpecahan )

"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7774 seconds (0.1#10.140)