WNA Bangladesh, Masuk Lewat Batam Tertangkap di Imigrasi Blitar
Kamis, 07 Mei 2020 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Di depan petugas imigrasi, dengan percaya diri Milon menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor, diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Di buku nikah tertulis nama Muhammad Main Uddin, lahir 9 Oktober 1978 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Dari penyelidikan mendalam petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperoleh hasil Milon masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Yang bersangkutan tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi. "Melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," kata Denny.
Milon juga diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dengan membuat keterangan palsu di Kantor Imigrasi ia berspekulasi bisa mendapat paspor yang selanjutnya digunakan keluar dari Indonesia (Pergi ke Malaysia). Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," pungkas Denny Irawan.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Dari penyelidikan mendalam petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperoleh hasil Milon masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Yang bersangkutan tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi. "Melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," kata Denny.
Milon juga diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dengan membuat keterangan palsu di Kantor Imigrasi ia berspekulasi bisa mendapat paspor yang selanjutnya digunakan keluar dari Indonesia (Pergi ke Malaysia). Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," pungkas Denny Irawan.
(nth)
Lihat Juga :