Menikah dan 2 Tahun Hidup di Tulungagung, Wanita Taiwan Dipulangkan Paksa

Kamis, 25 Maret 2021 - 10:02 WIB
loading...
Menikah dan 2 Tahun Hidup di Tulungagung, Wanita Taiwan Dipulangkan Paksa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa (deportasi) seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Foto/Ilustrasi
A A A
TULUNGAGUNG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa ( deportasi ) seorang perempuan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya di Taiwan. WNA bernama Chang Ti Na tersebut, diketahui berada di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung sejak November 2019.



Yang bersangkutan menyalahi ketentuan izin tinggal keimigrasian. "Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).



Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Dalam pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat.



Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," tambah Vidiandra menjelaskan.

Menurut Vidiandra proses pemeriksaan berlangsung tujuh hari. Begitu dipastikan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian , petugas langsung mengambil tindakan deportasi. Chang Ti Na dipulangkan ke Negara Taiwan. Proses deportasi berlangsung pada 23 Maret 2021.



Dari Bandara Juanda Sidoarjo, yang bersangkutan dibawa dengan penerbangan Citilink QG713, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, dari Bandara Soekarno Hatta bersangkutan langsung diterbangkan ke negaranya.

"Diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762," pungkas Vidiandra. Sementara dengan adanya temuan kasus ini, petugas Imigrasi Blitar lebih meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja (Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)