Menikah dan 2 Tahun Hidup di Tulungagung, Wanita Taiwan Dipulangkan Paksa
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:02 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa (deportasi) seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TULUNGAGUNG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa ( deportasi ) seorang perempuan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya di Taiwan. WNA bernama Chang Ti Na tersebut, diketahui berada di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung sejak November 2019.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Buronan Interpol Rusia Andrey Kovalenko
Yang bersangkutan menyalahi ketentuan izin tinggal keimigrasian. "Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Dalam pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat.
Baca juga: Kupang Gempar, Seorang Ayah Bejat Tega Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sejak Usia 5 Tahun
Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," tambah Vidiandra menjelaskan.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Buronan Interpol Rusia Andrey Kovalenko
Yang bersangkutan menyalahi ketentuan izin tinggal keimigrasian. "Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi COVID-19," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Dalam pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat.
Baca juga: Kupang Gempar, Seorang Ayah Bejat Tega Jadikan Anak Kandung Budak Seks Sejak Usia 5 Tahun
Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," tambah Vidiandra menjelaskan.
Lihat Juga :