WNA Bangladesh, Masuk Lewat Batam Tertangkap di Imigrasi Blitar
Kamis, 07 Mei 2020 - 21:10 WIB
loading...
WNA Bangladesh yang berhasil masuk Indonesia lewat jalur ilegal, yang kemudian ditangkap petugas Kantor Imigrasi Blitar saat hendak mengurus paspor. Foto/Ist
A
A
A
BLITAR - Milon Hossain (42) warga Negara Bangladesh mencoba mengelabui petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur.
Milon yang berada di Wlingi, Kabupaten Blitar, sejak Januari 2020 secara ilegal itu, berusaha mengurus dokumen paspor untuk perjalanan ke Malaysia.
Dalam proses pengambilan foto, sidik jari biometrik, dan wawancara, aksi tipu tipu Milon terbongkar. "Logat dan aksen bicaranya tidak seperti logat masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Denny Irawan, Kamis (7/5/2020).
Aksi Milon terungkap pada Februari 2020 lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan proses hukum. Pada 5 Mei 2020 kemarin, bersama barang bukti, Milon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Milon yang berada di Wlingi, Kabupaten Blitar, sejak Januari 2020 secara ilegal itu, berusaha mengurus dokumen paspor untuk perjalanan ke Malaysia.
Dalam proses pengambilan foto, sidik jari biometrik, dan wawancara, aksi tipu tipu Milon terbongkar. "Logat dan aksen bicaranya tidak seperti logat masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Denny Irawan, Kamis (7/5/2020).
Aksi Milon terungkap pada Februari 2020 lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan proses hukum. Pada 5 Mei 2020 kemarin, bersama barang bukti, Milon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Lihat Juga :