WNA Bangladesh, Masuk Lewat Batam Tertangkap di Imigrasi Blitar
loading...
A
A
A
BLITAR - Milon Hossain (42) warga Negara Bangladesh mencoba mengelabui petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur.
Milon yang berada di Wlingi, Kabupaten Blitar, sejak Januari 2020 secara ilegal itu, berusaha mengurus dokumen paspor untuk perjalanan ke Malaysia.
Dalam proses pengambilan foto, sidik jari biometrik, dan wawancara, aksi tipu tipu Milon terbongkar. "Logat dan aksen bicaranya tidak seperti logat masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Denny Irawan, Kamis (7/5/2020).
Aksi Milon terungkap pada Februari 2020 lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan proses hukum. Pada 5 Mei 2020 kemarin, bersama barang bukti, Milon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Di depan petugas imigrasi, dengan percaya diri Milon menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor, diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Di buku nikah tertulis nama Muhammad Main Uddin, lahir 9 Oktober 1978 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Dari penyelidikan mendalam petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperoleh hasil Milon masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Yang bersangkutan tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi. "Melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," kata Denny.
Milon juga diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dengan membuat keterangan palsu di Kantor Imigrasi ia berspekulasi bisa mendapat paspor yang selanjutnya digunakan keluar dari Indonesia (Pergi ke Malaysia). Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," pungkas Denny Irawan.
Milon yang berada di Wlingi, Kabupaten Blitar, sejak Januari 2020 secara ilegal itu, berusaha mengurus dokumen paspor untuk perjalanan ke Malaysia.
Dalam proses pengambilan foto, sidik jari biometrik, dan wawancara, aksi tipu tipu Milon terbongkar. "Logat dan aksen bicaranya tidak seperti logat masyarakat Indonesia pada umumnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Denny Irawan, Kamis (7/5/2020).
Aksi Milon terungkap pada Februari 2020 lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan proses hukum. Pada 5 Mei 2020 kemarin, bersama barang bukti, Milon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Denny.
Dijelaskan bahwa Milon datang ke Kantor Imigrasi Blitar dengan ditemani DA, seorang wanita warga Wlingi, Kabupaten Blitar, yang katanya ia nikahi siri (secara agama) 13 tahun lalu.
Dengan DA berada di sampingnya, dia berharap aksi tipu tipunya bisa berjalan sempurna. "Informasi yang kami terima mereka telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Wlingi sebulan lalu," kata Denny.
Di depan petugas imigrasi, dengan percaya diri Milon menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor, diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Di buku nikah tertulis nama Muhammad Main Uddin, lahir 9 Oktober 1978 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain logat bicara yang ganjil, kata Denny kecurigaan petugas semakin menguat saat melihat yang bersangkutan bingung menjelaskan riwayatnya. "Yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul, riwayat hidup dan sekolah di Indonesia," kata Denny.
Dari penyelidikan mendalam petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperoleh hasil Milon masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Yang bersangkutan tidak melewati pemeriksaan petugas Imigrasi. "Melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," kata Denny.
Milon juga diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dengan membuat keterangan palsu di Kantor Imigrasi ia berspekulasi bisa mendapat paspor yang selanjutnya digunakan keluar dari Indonesia (Pergi ke Malaysia). Dalam kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," pungkas Denny Irawan.
(nth)