Nyaris Duduki GT Pasteur, Mahasiswa Dibubarkan Polisi dan 8 Diamankan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Puluhan mahasiswa nyaris menguasai Gerbang Tol (GT) Pasteur, Kota Bandung , Jawa Barat, Jumat (23/10/2020). Beruntung, kepolisian dari Polrestabes Bandung segera bertindak dengan membubarkan aksi tersebut.
Akibataksi memblokade GT Pasteur, arus lalu lintas kendaraan tersendat. Disepanjang Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), mereka menghalangi akses bagi pengendara yang melintas. (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )
Setibanya di depan GT Tol Pasteur, para mahasiswa tersebut berorasi sambil membentangkan spanduk. Mereka memblokade GT Tol Pasteur. Akses kendaraan baik yang hendak masuk maupun keluar Kota Bandung terhalang. (BACA JUGA: Aneh, Kaki Sejumlah Warga Mendadak Bengkak dan Jari Tangan Kaku )
Melihat situasi tersebut, personel Polrestabes Bandung yang berjaga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan para mahasiswa. Lantaran dibubarkan, sempat terjadi gesekan antara polisi dengan mahasiswa.(BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )
Namun, tidak terjadi tindakan anarkistis. Polisi mengamankan delapan mahasiswa yang terlibat aksi memblokade GT Tol Pasteur. Mereka diangkut menggunakan kendaraan polisi menuju Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Mahasiswa berorasi dan membentangkan spanduk menolak Omnibus Law di GT Pasteur. Foto/Istimewa
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ada sekelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki gerbang tol dan menutup akses kendaraan baik keluar maupun masuk.
Akibat aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan pemblokadean GT TOl Pasteur itu, arus lalu lintas kendaraan di kawasan Pasteur dari arah timur ke barat mencapai 5 kilometer (km). Sedangkan kendaraan yang dari arah Jakarta hendak masuk ke Bandung, sempat macet sepanjang 6 km.
"Sangat panjang sekali dan menjadi keresahan. Masyarakat menghubungi kami untuk membereskan pemblokadean jalan ini,"kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Padahal, kata Kapolrestabes, dalam perjalanan aksi demonstrasi, kepolisian telah menyampaikan agar mahasiswa tidak melakukan penutupan atau menghalangi masyarakat umum. Masyarakat pun sudah menyampaikan kepada mereka (pengunjuk rasa) untuk tidak menutup jalan. Tapi mereka bersikukuh untuk melakukam peneutupan jalan.
"Sehingga kami lakukan pemblokiran, pencegahan, dan pembubaran. Dari sekitar 30 orang, ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagai penanggung jawab, korlap (koordinator lapangan)-nya yang mengadakan penutupan jalam tol sesui Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sedang kami proses di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Polrestabes Bandung hanya menurunkan 1 kompi personel dari Satuan Sabhara atau 100 anggota.
"Personel hanya untuk mengantisipasi saja apabila mereka melakukan tindakan anarkistis. Bagamana pun juga, yang namanya sudah melakukan pemblokiran dan penutupan jalan, itu sudah mengganggu ketertiban umum, aktivitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari jakarta yang masuk ke Kota Bandung,"ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibataksi memblokade GT Pasteur, arus lalu lintas kendaraan tersendat. Disepanjang Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), mereka menghalangi akses bagi pengendara yang melintas. (BACA JUGA: Mengharukan, Kembar Trena-Treni Bertemu, Sujud Syukur di Masjid dan Ziarah ke Makam Ibu )
Setibanya di depan GT Tol Pasteur, para mahasiswa tersebut berorasi sambil membentangkan spanduk. Mereka memblokade GT Tol Pasteur. Akses kendaraan baik yang hendak masuk maupun keluar Kota Bandung terhalang. (BACA JUGA: Aneh, Kaki Sejumlah Warga Mendadak Bengkak dan Jari Tangan Kaku )
Melihat situasi tersebut, personel Polrestabes Bandung yang berjaga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan para mahasiswa. Lantaran dibubarkan, sempat terjadi gesekan antara polisi dengan mahasiswa.(BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung )
Namun, tidak terjadi tindakan anarkistis. Polisi mengamankan delapan mahasiswa yang terlibat aksi memblokade GT Tol Pasteur. Mereka diangkut menggunakan kendaraan polisi menuju Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Mahasiswa berorasi dan membentangkan spanduk menolak Omnibus Law di GT Pasteur. Foto/Istimewa
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ada sekelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki gerbang tol dan menutup akses kendaraan baik keluar maupun masuk.
Akibat aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan pemblokadean GT TOl Pasteur itu, arus lalu lintas kendaraan di kawasan Pasteur dari arah timur ke barat mencapai 5 kilometer (km). Sedangkan kendaraan yang dari arah Jakarta hendak masuk ke Bandung, sempat macet sepanjang 6 km.
"Sangat panjang sekali dan menjadi keresahan. Masyarakat menghubungi kami untuk membereskan pemblokadean jalan ini,"kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Padahal, kata Kapolrestabes, dalam perjalanan aksi demonstrasi, kepolisian telah menyampaikan agar mahasiswa tidak melakukan penutupan atau menghalangi masyarakat umum. Masyarakat pun sudah menyampaikan kepada mereka (pengunjuk rasa) untuk tidak menutup jalan. Tapi mereka bersikukuh untuk melakukam peneutupan jalan.
"Sehingga kami lakukan pemblokiran, pencegahan, dan pembubaran. Dari sekitar 30 orang, ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagai penanggung jawab, korlap (koordinator lapangan)-nya yang mengadakan penutupan jalam tol sesui Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sedang kami proses di Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kombes Pol Ulung.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Polrestabes Bandung hanya menurunkan 1 kompi personel dari Satuan Sabhara atau 100 anggota.
"Personel hanya untuk mengantisipasi saja apabila mereka melakukan tindakan anarkistis. Bagamana pun juga, yang namanya sudah melakukan pemblokiran dan penutupan jalan, itu sudah mengganggu ketertiban umum, aktivitas masarakat yang lewat baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari jakarta yang masuk ke Kota Bandung,"ujar Kapolrestabes Bandung.
(awd)