Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:43 WIB
loading...
Ini Motif Pelaku Sutarman Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan di Bandung
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sutarman (47), tersangka pembunuh Neng Yeti (34) yang tengah hamil tujuh bulan, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung . Pria yang merupakan suami siri korban itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif pelaku Sutarman menghabisi nyawa istri siri , Neng Yeti sekaligus janin di kandungan tersebut berawal saat pelaku emosi. (BACA JUGA: Pembunuh Perempuan Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri Korban )

Gara-garanya, kata Kapolresta, pada Sabtu 17 Oktober 2020 dini hari, korban Neng Yeti merasa cemburu dengan pelaku. Pelaku menolak memberikan ponselnya kepada korban.

Lantaran pelaku menolak memberikan ponselnya, korban merasa curiga dan menuding pelaku memiliki hubungan dengan perempuan lain. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Hamil 7 Bulan di Bandung )

"Pelaku dan korban cekcok karena korban ingin melihat isi ponselnya. Kemudian di sekitar lokasi (kamar kontrakan korban) ada pisau. Kemudian pelaku menusuk leher korban. Tusukan pisau itu sedalam kurang lebih lima centimeter (cm). Kemudian dada korban ditekan sehingga mengakibatkan kematian," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (23/10/2020). (BACA JUGA: Perempuan Hamil 7 Bulan Tewas di Kontrakan, Polisi Buru Pelaku ke Jateng )

Setelah melakukan pembunuhan , ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman mengunci kamar kontrakan dari dalam. Sebelum keluar dari jendela, tersangka membawa kabur cincin emas, kartu ATM, dan ponsel korban.

"Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya . Setelah itu kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah , bersembunyi di rumah temannya. Namun pelaku berhasil ditangkap anggota pada Kamis (22/10/2020)," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku Sutarman dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.

Seperti diberitakan sebelumnya,Satreskrim Polresta Bandung tengah memburu pelaku keJawa Tengah. "Saat ini kami mengejar pelaku (yang melarikan diri) ke wilayah Jawa Tengah," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kamis (22/10/2020).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2020 dini hari. Namun jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama. Terdapat luka sayatan cutter di dagu dan lebam di wajah korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)