Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya?
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, KPU dan Bawaslu Surabaya juga sudah menjawab aduan tersebut, bahkan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan pihak terkait dari KPU provinsi.
“Fakta-fakta yang dari teradu sudah disampaikan untuk menjawab aduan yang diadukan. Tak hanya mendengarkan keterangan dari teradu, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari pengadu dan pihak teradu,” kata dia.
Menurut Muhammad, usai sidang kode etik ini, pihaknya bermusyawarah dan mengambil keputusan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran. Untuk hasilnya, akan sampaikan di rapat pleno. “Jadi tinggal menunggu hasil pleno saja, ya kalau dihitung semingu dari hari ini,” kata dia.
Jika benar nantinya ada pelanggaran, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran mulai dari berat, sedang dan ringan. Namun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik para teradu harus dipulihkan.
“Ya kalau berat kan biasanya sanksinya pemberhentian tetap. Kalau tidak ya kami rehab, nama baiknya kami pulihkan,” kata dia.
“Fakta-fakta yang dari teradu sudah disampaikan untuk menjawab aduan yang diadukan. Tak hanya mendengarkan keterangan dari teradu, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari pengadu dan pihak teradu,” kata dia.
Menurut Muhammad, usai sidang kode etik ini, pihaknya bermusyawarah dan mengambil keputusan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran. Untuk hasilnya, akan sampaikan di rapat pleno. “Jadi tinggal menunggu hasil pleno saja, ya kalau dihitung semingu dari hari ini,” kata dia.
Jika benar nantinya ada pelanggaran, maka DKPP akan memberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran mulai dari berat, sedang dan ringan. Namun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik para teradu harus dipulihkan.
“Ya kalau berat kan biasanya sanksinya pemberhentian tetap. Kalau tidak ya kami rehab, nama baiknya kami pulihkan,” kata dia.
(nth)