Refocusssing APBD Tepat Waktu, Konawe Selatan Lolos Sanksi Penundaan Transfer DAU
loading...
A
A
A
KONAWE SELATAN - Pemkab Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak khawatir dengan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan. Sebab, laporan refocusssing APBD Konsel 2020, diselesaikan tepat waktu.
"Kita aman dari penundaan DAU. Untuk itu saya juga mengucapkan terimakasih pada semua OPD di Konsel yang bahu membahu menjalankan semua arahan pusat khususnya di bidang keuangan ditengah Pandemi ini" ungkap Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Beruang Terkam Seorang Petani Karet di Muara Enim)
Surunuddin mengaku dalam proses refocusssing APBD Konsel 2020 tersebut, sengaja all out memonitor semua OPD dalam mengejawantahkan arahan pusat tersebut. "Di tengah Pandemi COVID-19 ini, memang kita sangat membutuhkan anggaran yang ready. Anggaran tersebut kemudian bisa kita alokasikan untuk segala upaya dan tindakan pemda dalam menangani pandemi COVID-19," jelasnya.
Tepat waktunya transfer DAU Mei 2020, lanjut dia, membuat sejumlah item anggaran bisa dibiayai, baik itu anggaran tindak tanggap pandemi COVID-19 juga untuk item anggaran lain. Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), memberi sanksi penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) pada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020, juga tidak menerima DAU pada Mei 2020. Hal ini tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian ABPD 2020.
Terdapat 380 Pemda yang diberikan sanksi penyaluran DAU dan/atau DBH, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dari 380 Pemda tersebut, 11 di antaranya adalah Pemda di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Konawe, Muna, Kendari, Baubau, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Muna Barat.
Salinan surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Bagian Umum Advokasi dan Kerjasama Antar Lembaga, Diah Sarkorini, atas nama Menteri Keuangan, tertanggal 29 April 2019. Dalam keputusan tersebut dijelaskan, Menkeu melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian ABPD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah.
"Kita aman dari penundaan DAU. Untuk itu saya juga mengucapkan terimakasih pada semua OPD di Konsel yang bahu membahu menjalankan semua arahan pusat khususnya di bidang keuangan ditengah Pandemi ini" ungkap Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Kamis (7/5/2020). (Baca juga: Beruang Terkam Seorang Petani Karet di Muara Enim)
Surunuddin mengaku dalam proses refocusssing APBD Konsel 2020 tersebut, sengaja all out memonitor semua OPD dalam mengejawantahkan arahan pusat tersebut. "Di tengah Pandemi COVID-19 ini, memang kita sangat membutuhkan anggaran yang ready. Anggaran tersebut kemudian bisa kita alokasikan untuk segala upaya dan tindakan pemda dalam menangani pandemi COVID-19," jelasnya.
Tepat waktunya transfer DAU Mei 2020, lanjut dia, membuat sejumlah item anggaran bisa dibiayai, baik itu anggaran tindak tanggap pandemi COVID-19 juga untuk item anggaran lain. Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), memberi sanksi penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) pada pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
Pemda yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020, juga tidak menerima DAU pada Mei 2020. Hal ini tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian ABPD 2020.
Terdapat 380 Pemda yang diberikan sanksi penyaluran DAU dan/atau DBH, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dari 380 Pemda tersebut, 11 di antaranya adalah Pemda di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Konawe, Muna, Kendari, Baubau, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Muna Barat.
Salinan surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Bagian Umum Advokasi dan Kerjasama Antar Lembaga, Diah Sarkorini, atas nama Menteri Keuangan, tertanggal 29 April 2019. Dalam keputusan tersebut dijelaskan, Menkeu melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian ABPD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah.
(shf)