Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua proyek perumahan dan apartemen mandeg sementara uang juga tidak dikembalikan ke nasabah. Dua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Yoris.
BACA JUGA: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat
Salah seorang korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratannya ringan. Dia pun percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses. Lantas dirinya mengambil rumah tipe 36 seharga Rp200 juta dengan DP Rp86 juta dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp11 juta.
"Rumahnya bersubsidi jadi murah dan saya tertarik. Tapi setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, jadi saya lapor ke Polres Cimahi," kata warga Cibaligo, Kebon Kopi, Cimahi ini.
BACA JUGA: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat
Salah seorang korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratannya ringan. Dia pun percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses. Lantas dirinya mengambil rumah tipe 36 seharga Rp200 juta dengan DP Rp86 juta dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp11 juta.
"Rumahnya bersubsidi jadi murah dan saya tertarik. Tapi setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, jadi saya lapor ke Polres Cimahi," kata warga Cibaligo, Kebon Kopi, Cimahi ini.
(vit)
Lihat Juga :