Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 04:02 WIB
loading...
Pelaku Penipuan Proyek...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki ketika meminta keterangan dari dua pelaku penipuan pembangunan perumahan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi mengamankan dua pengelola perumahan yang diduga telah melakukan penipuan kepada sebanyak 201 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp8,072 miliar.

Kedua pelaku tersebut menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan pada proyek perumahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Sumedang yang gagal terbangun.

"Mereka tersangkut pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) yang telah dilaporkan oleh tiga orang sejak Januari 2019," terang Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020).
BACA JUGA: BI Bagi-bagi Tips agar Masyarakat Terhindar dari Penipuan Uang Palsu

Kedua tersangka yang diamankan bernama Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan. Korbannya 201 nasabah yang telah melakukan transaksi dan mencicil perumahan yang telah dijanjikan dengan masa cicilan lebih dari satu tahun.

Kasus ini bermula saat PT SBP pada tahun 2016 mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB. Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerja sama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan untuk membangun kemudian PT SBP mulai beriklan dan banyak masyarakat tertarik sehingga menjalin komitmen pembelian.

Seiring berjalannya waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah, yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan. Di satu sisi mereka juga sedang membangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Sehingga akhirnya uang milik nasabah yang harusnya untuk membangun rumah dialihkan membangun apartemen.

"Kedua proyek perumahan dan apartemen mandeg sementara uang juga tidak dikembalikan ke nasabah. Dua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Yoris.
BACA JUGA: Tipu Warga, Polisi Gadungan yang Mengaku dari Polda Ini Diamankan Aparat

Salah seorang korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratannya ringan. Dia pun percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses. Lantas dirinya mengambil rumah tipe 36 seharga Rp200 juta dengan DP Rp86 juta dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp11 juta.

"Rumahnya bersubsidi jadi murah dan saya tertarik. Tapi setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, jadi saya lapor ke Polres Cimahi," kata warga Cibaligo, Kebon Kopi, Cimahi ini.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved