Selamat dari Timbunan Longsor, 3 Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Penambangan ilegal
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 02:25 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam perhari mereka bisa menghasilkan 80 karung batu bara dengan upah kisaran 150-250 ribu, sedangkan untuk pemilik lahan inisial H masih kita terus cari karena hingga saat ini tidak berada di lokasi kejadian,” jelas Donni.
Sedangkan menurut pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
Dan pada saat kejadian itu mereka selamat dapat selamat karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan. Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka. Sedangkan yang lainnya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” ungkap Dadang.
Sedangkan menurut pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya. Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
Dan pada saat kejadian itu mereka selamat dapat selamat karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan. Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka. Sedangkan yang lainnya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” ungkap Dadang.
(vit)
Lihat Juga :