Polisi yang Terlibat pada Insiden Penembakan di Barukang Kembali Bertugas
Rabu, 21 Oktober 2020 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Adapun para polisi pelanggar itu masing-masing AKP TH, Iptu MS, Ipda MF yang berstatus sebagai perwira. Sementara bintara masing-masing adalah, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM. Mereka menjalani masa hukuman selama 21 hari terhitung sejak vonis dibacakan.
Meski telah menjalani hukuman indisipliner, mereka masih harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarga korban. Namun Kadarislam mengaku proses kelanjutan pidana terhadap belasan anggotanya tersebut merupakan gawai Polda Sulsel .
"Itu Polda yang tangani, saya tidak bisa jawab itu," ucap dia.
Baca Juga: 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Akan Disidang 24 September
Insiden berdarah itu diketahui terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas (23), Amar (18) dan Iqbal (22). Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
Meski telah menjalani hukuman indisipliner, mereka masih harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarga korban. Namun Kadarislam mengaku proses kelanjutan pidana terhadap belasan anggotanya tersebut merupakan gawai Polda Sulsel .
"Itu Polda yang tangani, saya tidak bisa jawab itu," ucap dia.
Baca Juga: 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Maut di Barukang Akan Disidang 24 September
Insiden berdarah itu diketahui terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Tiga warga jadi korban penembakan yakni Anjas (23), Amar (18) dan Iqbal (22). Nahas Anjas meninggal dunia setelah tertembak di kepala, dua lainnya tertembak di bagian kaki.
(agn)
Lihat Juga :