Peringatkan Calon Pembeli, Fireworks Soroti Perubahan Narasi Lelang Hotel Kuta Paradiso
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sehubungan dengan adanya upaya penjualan lelang 6 Oktober, Fireworks pada 28 September 2020 telah mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua PN Denpasar yang menjadi dasar dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, sebagaimana dimaksud berdasarkan Perkara Perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps di PN Denpasar serta mengajukan surat-surat keberatan pelasanaan lelang eksekusi ke berbagai instansi terkait. (Baca: Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso di Bali).
Berman juga menjelaskan bahwa legal standing (alas hak) dari Alfort Capital Limited selaku pemohon eksekusi terhadap penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut saat ini masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
"Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya," katanya.
Hal lainnya, papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Di sisi lain, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks Ventures Limited (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I (PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI) dan Tergugat II (Tomy Winata) serta Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige), yang amar putusannya antara lain berbunyi: Menghukum Tergugat I (Bank CCBI) untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 terdaftar atas nama Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige) berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua).
Berman juga menjelaskan bahwa legal standing (alas hak) dari Alfort Capital Limited selaku pemohon eksekusi terhadap penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut saat ini masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor : 101/PDT.G/2020/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
"Selain itu, terdapat perbedaan tentang obyek lelang eksekusi dalam pengumuman dengan obyek yang sebelumnya diletakkan sita eksekusi dan lelang eksekusi sebagaimana disebutkan dalam penetapan sita dan berita acara sitanya," katanya.
Hal lainnya, papar Berman, obyek lelang eksekusi, yaitu bukti kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi obyek sengketa serta diletakkan sita jaminan dalam perkara lain, bahkan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Di sisi lain, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks Ventures Limited (Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Tergugat I (PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI) dan Tergugat II (Tomy Winata) serta Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige), yang amar putusannya antara lain berbunyi: Menghukum Tergugat I (Bank CCBI) untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 terdaftar atas nama Turut Tergugat (PT Geria Wijaya Prestige) berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 286/1996 (Peringkat Pertama) dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 962/1996 (Peringkat Kedua).
Lihat Juga :