Peringatkan Calon Pembeli, Fireworks Soroti Perubahan Narasi Lelang Hotel Kuta Paradiso

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:09 WIB
loading...
Peringatkan Calon Pembeli,...
Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyoroti perubahan narasi lelang lahan hotel tersebut seperti tertera dalam pengumuman pada situs Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyoroti perubahan narasi lelang lahan hotel tersebut seperti tertera dalam pengumuman pada situs https/lelang.go.id yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 22 Oktober 2020.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan lelang pada Selasa, 6 Oktober 2020 di PN Denpasar dengan perantaraan KPKNL Denpasar, sebelumnya disebutkan dalam pengumuman di website yang sama bahwa akan dilakukan penjualan lelang di muka umum, dengan perantaraan KPKNL Denpasar, dengan cara penawaran (closed bidding), terhadap “3 (tiga bidang tanah dan bangunan dalam 1 (satu) hamparan dan dijual dalam 1 (satu) paket, setempat dikenal dengan Hotel Kuta Paradiso ”. Akan tetapi, karena ketiadaan pembeli, maka penjualan lelang di muka umum itu tidak terlaksana.

Namun demikian, beberapa waktu kemudian, berdasarkan pengumuman pada website yang sama disebutkan akan kembali dilakukan penjualan lelang dengan narasi obyek eksekusi lelangnya berubah menjadi: “Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 205/Desa Kuta, luas 9.800 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 7 Juni 1991, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 207/Desa Kuta, luas 3.375 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 22 Februari 1993 No. 1253/1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 204/Desa Kuta, luas 4.700 M2, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 19 November 1992, No. 8265/1992 dan seterusnya.

"Dengan narasi seperti itu sudah barang tentu dapat dipastikan bahwa obyek yang akan dilakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantaraan KPKNL adalah hanya berupa Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah yang jangka waktu berlakunya akan berakhir antara 1 dan 3 tahun ke depan," kata Berman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, perubahan dan perbedaan narasi objek eksekusi lelang pada lelang yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 dengan yang akan diadakan pada 22 Oktober 2020 tersebut diduga terjadi karena adanya perlawanan dan surat keberatan yang dikirimkan Fireworks ke berbagai instansi tekait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Bentrokan Berdarah di...
Bentrokan Berdarah di Adonara NTT, Menteri HAM Kerahkan Tim Dorong Penyelesaian lewat Budaya
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved