Kelola Anggaran COVID-19, Pemkab Musi Banyuasin Libatkan KPK
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil papat koordinasi tersebut, KPK juga mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yakni Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan COVID-19.
Kedua, Pemda yang akan melaksanakan pemberian Bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemda, terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Ketiga, Pemda secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi tidak terdampak pada fungsi APIP.
Keempat, Pemda harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Kelima, Pemda harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan. "KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Asep.
Kedua, Pemda yang akan melaksanakan pemberian Bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemda, terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Ketiga, Pemda secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi tidak terdampak pada fungsi APIP.
Keempat, Pemda harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Kelima, Pemda harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan. "KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Asep.
(don)
Lihat Juga :