Kelola Anggaran COVID-19, Pemkab Musi Banyuasin Libatkan KPK

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
Kelola Anggaran COVID-19, Pemkab Musi Banyuasin Libatkan KPK
Dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, Pemkab Muba telah menganggarkan Rp500 miliar dan mengajak KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran tersebut. Foto SINDOnews
A A A
SEKAYU - Dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) telah menganggarkan Rp500 miliar. Setelah menggandeng aparat hukum seperti Kejari dan Polres, kini Pemkab Muba juga mengajak KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.

Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, digandengnya KPK tersebut agar mendapat bimbingan dan supervisi penegakan KPK, sehingga anggaran Rp500 miliar tersebut tepat sasaran.

"Terkait dengan anggaran dalam penanganan COVID-19 ini kami sangatlah berhati-hati. Dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Sekayu dan Polres Muba dan saat ini kami laporkan kegiatan yang akan dilakukan Gugus Tugas Muba sebagaimana arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Dodi disela Video Conference mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (07/05/2020).

Selain itu, Dodi Reza juga mengapresiasi bimbingan dan juga arahan dari KPK RI terhadap upaya-upaya yang ada di Kabupaten Muba untuk mencegah dari tindak pelanggaran pidana korupsi. "Sehingga indikator kami dari tahun ke tahun semakin membaik dan seperti yang dilaporkan tadi mendapatkan salah satu peringkat yang terbaik," bebernya.

Sementara itu, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha membahas delapan area intervensi, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, dapat meningkatkan kepatuhan dan wajib lapor.

Dari hasil papat koordinasi tersebut, KPK juga mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yakni Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan COVID-19.

Kedua, Pemda yang akan melaksanakan pemberian Bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemda, terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.

Ketiga, Pemda secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi tidak terdampak pada fungsi APIP.

Keempat, Pemda harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.

Kelima, Pemda harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan. "KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Asep.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3185 seconds (0.1#10.140)