Stadion Mattoanging Dibongkar Hari Ini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bangunan di kawasan Stadion Mattoanging akan mulai dibongkar hari ini, Rabu (21/10/2020). Pembongkaran ini merupakan tahap lanjutan sebelum konstruksi pembangunan atas rencana rehabilitasi stadion dilakukan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel , Muhammad Rasyid mengemukakan, agenda pembongkaran bangunan ini akan dihadiri langsung Gubernur Sulsel. Pihaknya telah meminta pemenang lelang segera melakukan persiapan di lokasi.
"Rencana akan dihadiri bapak Gubernur . Pembongkarannya rencana besok (hari ini) sekitar jam setengah 7 pagi," tutur Rasyid kepada SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Pembongkaran dilakukan setelah pemenang lelang pembongkaran bangunan di kawasan Stadion Mattoanging ditetapkan. Nilai penawaran tertinggi Rp1,313 miliar yang dimenangkan atas nama Hengky Sugitonoto, pengusaha asal Semarang.
Rasyid melanjutkan, masa pembongkaran bangunan di kawasan seluas 13.476 meter persegi tersebut maksimal 40 hari. Jika lewat dari waktu kontrak ini, pemenang lelang akan dikenakan sanksi denda.
"Kita minta pembongkaran dilakukan secepatnya. Tapi waktu yang diberikan itu selama 35 hari plus 5 atau maksimal 40 hari. Lewat dari itu akan dikenakan denda," papar dia.
Untuk bagian bangunan yang akan dibongkar lebih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kata dia, tidak ada yang spesifik. "Persoalan teknis itu yang membongkar nanti," sambung Rasyid.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel , Muhammad Rasyid mengemukakan, agenda pembongkaran bangunan ini akan dihadiri langsung Gubernur Sulsel. Pihaknya telah meminta pemenang lelang segera melakukan persiapan di lokasi.
"Rencana akan dihadiri bapak Gubernur . Pembongkarannya rencana besok (hari ini) sekitar jam setengah 7 pagi," tutur Rasyid kepada SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Pembongkaran dilakukan setelah pemenang lelang pembongkaran bangunan di kawasan Stadion Mattoanging ditetapkan. Nilai penawaran tertinggi Rp1,313 miliar yang dimenangkan atas nama Hengky Sugitonoto, pengusaha asal Semarang.
Rasyid melanjutkan, masa pembongkaran bangunan di kawasan seluas 13.476 meter persegi tersebut maksimal 40 hari. Jika lewat dari waktu kontrak ini, pemenang lelang akan dikenakan sanksi denda.
"Kita minta pembongkaran dilakukan secepatnya. Tapi waktu yang diberikan itu selama 35 hari plus 5 atau maksimal 40 hari. Lewat dari itu akan dikenakan denda," papar dia.
Untuk bagian bangunan yang akan dibongkar lebih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kata dia, tidak ada yang spesifik. "Persoalan teknis itu yang membongkar nanti," sambung Rasyid.
(luq)