Maju di Pilkada lewat Partai Lain, PDIP Pecat Calon Bupati Demak
loading...
A
A
A
DEMAK - PDIP memecat calon Bupati Demak Mugiyono dari keanggotaan partai karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Mugiyono tidak mengamankan cabup rekomendasi PDIP dan memilih maju di Pilkada Demak 2020 dari partai politik lain.
Ketua DPC PDIP Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020. (BACA JUGA: Dua Kader PDIP Berebut Rekomendasi di Pilkada Demak )
“Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Slamet, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Miris, Seorang Siswi SMP di Ponorogo Dibully Enam Temannya )
Ketua DPRD Demak, Jawa Tengah ini mengemukakan, tindakan Mugiyono merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai . Sebab, setiap kader wajib menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi dan sikap politik partai. (BACA JUGA: Identitas Mayat Pria Telanjang di Hutan Kemlagi Terkuak )
“Kita harus patuh terhadap peraturan partai. Ini bisa menjadi contoh. Kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi tegas dari DPP,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng periode 2014-2019 itu, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Demak di Pilkada Demak 2020 dari Partai Gerindra dan NasDem. Dia berpasangan dengan Badarudin Ma'shum (Gus Bad).
Sementara, PDIP bersama lima partai lainnya yakni PKB, PPP, Golkar, PAN, dan Demokrat mengusung Eistianah dan Ali Makhsun sebagai Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak.
Ketua DPC PDIP Demak Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020. (BACA JUGA: Dua Kader PDIP Berebut Rekomendasi di Pilkada Demak )
“Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Slamet, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Miris, Seorang Siswi SMP di Ponorogo Dibully Enam Temannya )
Ketua DPRD Demak, Jawa Tengah ini mengemukakan, tindakan Mugiyono merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai . Sebab, setiap kader wajib menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi dan sikap politik partai. (BACA JUGA: Identitas Mayat Pria Telanjang di Hutan Kemlagi Terkuak )
“Kita harus patuh terhadap peraturan partai. Ini bisa menjadi contoh. Kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi tegas dari DPP,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Jateng periode 2014-2019 itu, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Demak di Pilkada Demak 2020 dari Partai Gerindra dan NasDem. Dia berpasangan dengan Badarudin Ma'shum (Gus Bad).
Sementara, PDIP bersama lima partai lainnya yakni PKB, PPP, Golkar, PAN, dan Demokrat mengusung Eistianah dan Ali Makhsun sebagai Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak.
(awd)