Khofifah Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak
Senin, 19 Oktober 2020 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Serta, memastikan bahwa para petugas pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kondisi sehat dan terbebas dari COVID-19.
Untuk itu, dirinya meminta agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi teknis pelaksanaan rapid test atau swab test bagi para petugas tersebut. Hal ini terkait dengan kebutuhan tenaga kesehatan serta jangka waktu hasil pelaksanaan tes tersebut tidak kadaluarsa atau masih berlaku saat Pilkada.
“Menurut Kemenkes hasil rapid tes berlaku 14 hari. Monggo kita berbagi tugas mulai kapan rapid test para petugas ini akan dilakukan karena terkait berapa banyak tim nakes bisa disupport Bupati/Walikota. Jangan sampai pelaksanaannya terlalu mepet sehingga ketika pilkada berlangsung hasilnya belum keluar. Mari lakukan pemetaaan kepada seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan suara ini agar rakyat sehat, ekonominya sehat dan pilkadanya sehat,” katanya.
Terkait kebutuhan tenaga kesehatan tersebut, lanjut Khofifah, ia meminta agar kab/kota yang tidak melaksanakan pilkada dapat memberikan support atau bantuan kepada kab/kota yang membutuhkan bantuan tenaga kesehatan. Terutama di daerah-daerah yang memiliki masyarakat yang memiliki hak pilih dalam jumlah besar.
(Baca juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Tanpa Busana di Kebun Kopi dalam Kondisi Kedinginan )
“Mohon kepada bupati/walikota terdekat jikalau ada daerah di sekitarnya dengan jumlah pemilih sangat besar dan jumlah tim petugas pilkada dalam jumlah besar butuh support, sekiranya memungkinkan bisa kita bantu tenaga kesehatan terutama untuk melakukan rapid test dan swab test bagi para petugasnya,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi teknis pelaksanaan rapid test atau swab test bagi para petugas tersebut. Hal ini terkait dengan kebutuhan tenaga kesehatan serta jangka waktu hasil pelaksanaan tes tersebut tidak kadaluarsa atau masih berlaku saat Pilkada.
“Menurut Kemenkes hasil rapid tes berlaku 14 hari. Monggo kita berbagi tugas mulai kapan rapid test para petugas ini akan dilakukan karena terkait berapa banyak tim nakes bisa disupport Bupati/Walikota. Jangan sampai pelaksanaannya terlalu mepet sehingga ketika pilkada berlangsung hasilnya belum keluar. Mari lakukan pemetaaan kepada seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan suara ini agar rakyat sehat, ekonominya sehat dan pilkadanya sehat,” katanya.
Terkait kebutuhan tenaga kesehatan tersebut, lanjut Khofifah, ia meminta agar kab/kota yang tidak melaksanakan pilkada dapat memberikan support atau bantuan kepada kab/kota yang membutuhkan bantuan tenaga kesehatan. Terutama di daerah-daerah yang memiliki masyarakat yang memiliki hak pilih dalam jumlah besar.
(Baca juga: Warga Temukan Bayi Perempuan Tanpa Busana di Kebun Kopi dalam Kondisi Kedinginan )
“Mohon kepada bupati/walikota terdekat jikalau ada daerah di sekitarnya dengan jumlah pemilih sangat besar dan jumlah tim petugas pilkada dalam jumlah besar butuh support, sekiranya memungkinkan bisa kita bantu tenaga kesehatan terutama untuk melakukan rapid test dan swab test bagi para petugasnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :