Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Pantas menjelaskan, pada prinsipnya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang dibentuk itu tujuannya agar perilaku masyarakat itu berubah menjadi pola hidup bersih dan sehat atau lebih kepada pendidikan. Untuk itu, pidana kurungan tidak dimasukan.
Dengan edukasi secara terus menerus, lanjut Pantas, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Nah itulah tujuan akhir dari perda ini," pungkasnya. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang Penanggulangan Covid-19, yang disahkan Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
Sanksi pidana yang tercantum dalam perda hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5 hingga 7,5 juta.
Dengan edukasi secara terus menerus, lanjut Pantas, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Nah itulah tujuan akhir dari perda ini," pungkasnya. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang Penanggulangan Covid-19, yang disahkan Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
Sanksi pidana yang tercantum dalam perda hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5 hingga 7,5 juta.
(thm)
Lihat Juga :