Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
Sanksi Pidana Perda...
Sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan pidana denda. Sanksi pidana denda itu akan diputuskan melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya menganut dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Menurutnya, sanksi yang diatur dalam perda itu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya.
(Baca juga: Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta)

Hanya saja, kata Pantas, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Dimana mekanismenya melalui proses sidang Tipiring. "Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Terkendali...
Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Begini Rahasia Jakarta...
Begini Rahasia Jakarta Tangani Pandemi Covid-19, Anies: Enggak Pakai Kosmetik
Rekomendasi
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
KIKO dan LOLA Siap Sapa...
KIKO dan LOLA Siap Sapa Penggemar di Pollux Mall Cikarang, Gratis!
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved