Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
Sanksi Pidana Perda...
Sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan pidana denda. Sanksi pidana denda itu akan diputuskan melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya menganut dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Menurutnya, sanksi yang diatur dalam perda itu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya.
(Baca juga: Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta)

Hanya saja, kata Pantas, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Dimana mekanismenya melalui proses sidang Tipiring. "Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).



Pantas menjelaskan, pada prinsipnya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang dibentuk itu tujuannya agar perilaku masyarakat itu berubah menjadi pola hidup bersih dan sehat atau lebih kepada pendidikan. Untuk itu, pidana kurungan tidak dimasukan.

Dengan edukasi secara terus menerus, lanjut Pantas, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Nah itulah tujuan akhir dari perda ini," pungkasnya. (Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang Penanggulangan Covid-19, yang disahkan Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Sanksi pidana yang tercantum dalam perda hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5 hingga 7,5 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Terkendali...
Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Begini Rahasia Jakarta...
Begini Rahasia Jakarta Tangani Pandemi Covid-19, Anies: Enggak Pakai Kosmetik
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar 19 Pemain Timnas...
Daftar 19 Pemain Timnas Futsal Indonesia di 4Nations World Series
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved