DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
"Memang disayangkan, bikin khawatir sebagaimana kita tahu. Sekarang di Makassar dan Indonesia pada umumnya sedang berada pada situasi Pandemi Covid-19. Namun kami menilai mereka datang hanya ingin memberikan dukungan moril ke paslon tersebut," jelas Pria yang akrab disapa Edhy ini.
Pendamping hukum DP, Muchtar Juma mengaku pemeriksaan kliennya untuk mengklarifikasi tudingan dari video bagi-bagi beras kepada warga.
"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap Muchtar.
Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya. Sebab tak ada satupun orang dalam struktur tim pemenangan untuk berbuat tidak benar dalam hal proses Pilkada , apalagi dengan maksud menggaet suara.
Baca Juga: Survei Terbaru Pilwalkot Makassar, Elektabilitas Appi-Rahman Tertinggi
"Makanyakan dipanggil ini Pak Danny, dalam rangka klarifikasi saja sebagai saksi. Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," jelasnya.
Pendamping hukum DP, Muchtar Juma mengaku pemeriksaan kliennya untuk mengklarifikasi tudingan dari video bagi-bagi beras kepada warga.
"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap Muchtar.
Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya. Sebab tak ada satupun orang dalam struktur tim pemenangan untuk berbuat tidak benar dalam hal proses Pilkada , apalagi dengan maksud menggaet suara.
Baca Juga: Survei Terbaru Pilwalkot Makassar, Elektabilitas Appi-Rahman Tertinggi
"Makanyakan dipanggil ini Pak Danny, dalam rangka klarifikasi saja sebagai saksi. Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," jelasnya.
(agn)
Lihat Juga :