Marak Pungli Bongkar Muat di Merangin, Petugas Tutup Mata
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Sementara itu Sekretaris F-SPTI Joko Wahyono saat dikonfirmasi terkait pungli tersebut membenarkan jika saat ini pihaknya belum mengantongi izin terkait pungutan yang dilakukan pada mobil bongkar muat barang tersebut.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Sementara itu Sekretaris F-SPTI Joko Wahyono saat dikonfirmasi terkait pungli tersebut membenarkan jika saat ini pihaknya belum mengantongi izin terkait pungutan yang dilakukan pada mobil bongkar muat barang tersebut.
Lihat Juga :