Marak Pungli Bongkar Muat di Merangin, Petugas Tutup Mata
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) bongkar muat oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Merangin, Jambi mencuat, Senin (19/10). iNews TV/Fahrurozi
A
A
A
MERANGIN - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) bongkar muat barang oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Merangin, Jambi mencuat, Senin (19/10/2020).
Pasalnya, beberapa kali sopir bongkar muat barang diminta uang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi transportasi pada sejumlah sopir saat melakukan bongkar muat di wilayah Kota Bangko.
Modus pungli itu mengatasnamakan jasa bongkar muat tersebut dengan menggunakan karcis yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin .
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Merangin Syafrani, bahwa kuat dugaan praktik pungli itu benar adanya.
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktivitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10 ribu untuk sekali bongkar muat barang," katanya.
Pasalnya, beberapa kali sopir bongkar muat barang diminta uang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi transportasi pada sejumlah sopir saat melakukan bongkar muat di wilayah Kota Bangko.
Modus pungli itu mengatasnamakan jasa bongkar muat tersebut dengan menggunakan karcis yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin .
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Merangin Syafrani, bahwa kuat dugaan praktik pungli itu benar adanya.
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktivitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10 ribu untuk sekali bongkar muat barang," katanya.
Lihat Juga :