Marak Pungli Bongkar Muat di Merangin, Petugas Tutup Mata
loading...
A
A
A
MERANGIN - Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) bongkar muat barang oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Merangin, Jambi mencuat, Senin (19/10/2020).
Pasalnya, beberapa kali sopir bongkar muat barang diminta uang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi transportasi pada sejumlah sopir saat melakukan bongkar muat di wilayah Kota Bangko.
Modus pungli itu mengatasnamakan jasa bongkar muat tersebut dengan menggunakan karcis yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin .
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Merangin Syafrani, bahwa kuat dugaan praktik pungli itu benar adanya.
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktivitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10 ribu untuk sekali bongkar muat barang," katanya.
Dikatakan, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Sementara itu Sekretaris F-SPTI Joko Wahyono saat dikonfirmasi terkait pungli tersebut membenarkan jika saat ini pihaknya belum mengantongi izin terkait pungutan yang dilakukan pada mobil bongkar muat barang tersebut.
Pasalnya, beberapa kali sopir bongkar muat barang diminta uang oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi transportasi pada sejumlah sopir saat melakukan bongkar muat di wilayah Kota Bangko.
Modus pungli itu mengatasnamakan jasa bongkar muat tersebut dengan menggunakan karcis yang diduga tidak terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin .
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Merangin Syafrani, bahwa kuat dugaan praktik pungli itu benar adanya.
"Iya, beberapa waktu lalu, petugas lapangan kita diberitahu oleh salah satu sopir mobil, bahwa setiap ada aktivitas bongkar muat ada oknum yang menyodorkan karcis itu, dan oknum tersebut meminta sesuai tarif di karcis itu yakni Rp10 ribu untuk sekali bongkar muat barang," katanya.
Dikatakan, terlepas dari dugaan pungli tersebut, dirinya juga tidak punya hak untuk membahas tentang legalitas karcis bongkar muat itu.
Dijelaskan, untuk titik lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Dishub yakni di kawasan Pasar Bawah Bangko dan Pasar Rakyat Tipe A Kota Bangko. "Langsung saja tanya ke dinas terkait, karena urusan retribusi itu ada BPPRD yang lebih berwenang,"imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin Tandry Adi Negara dikonfirmasi mengatakan jika semuanya itu tidak terdaftar di instansinya.
"Iya, tadi sudah saya cek karcis bongkar muat barang itu (F-SPTI) tidak terdaftar di sistem kita. Jadi jika ada permintaan uang mengatasnamakan hal tersebut adalah ilegal," singkat Tandry. (Baca: Kapal Kayu Pencari Ikan Terbalik di Batam, 1 Orang Hilang).
Sementara itu Sekretaris F-SPTI Joko Wahyono saat dikonfirmasi terkait pungli tersebut membenarkan jika saat ini pihaknya belum mengantongi izin terkait pungutan yang dilakukan pada mobil bongkar muat barang tersebut.