Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
"Jika sesuai, camat dapat mengeluarkan rekomendasi, tetapi kalau tidak sesuai, camat berhak membuat penolakan," terang Asnarti.
Sementara itu, Camat Rilau Ale menerangkan, Kades Swatani sampai saat ini belum sekalipun melakukan koordinasi dan konsultasi dengannya terkait pemberhentian aparat desanya.
Kendati demikian, menurut Camat, kedua perangkat desa yang diberhentikan Andi Dhoddi, juga sudah tidak menginginkan jabatan di pemerintahan desa. Tapi Andi Dhoddi harus memenuhi hak mereka, yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Baca juga: Perencanaan Kurang Matang, DPRD Soroti Realisasi Belanja Pemerintah
"Saya rasa sudah tidak ada masalah di sini, kedua perangkat desa ini juga sudah menyatakan tidak mau lagi, tetapi hak-hak dari keduanya juga harus dibayarkan," kata Camat.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang dihadirkan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Camat Rilau Ale menerangkan, Kades Swatani sampai saat ini belum sekalipun melakukan koordinasi dan konsultasi dengannya terkait pemberhentian aparat desanya.
Kendati demikian, menurut Camat, kedua perangkat desa yang diberhentikan Andi Dhoddi, juga sudah tidak menginginkan jabatan di pemerintahan desa. Tapi Andi Dhoddi harus memenuhi hak mereka, yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Baca juga: Perencanaan Kurang Matang, DPRD Soroti Realisasi Belanja Pemerintah
"Saya rasa sudah tidak ada masalah di sini, kedua perangkat desa ini juga sudah menyatakan tidak mau lagi, tetapi hak-hak dari keduanya juga harus dibayarkan," kata Camat.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang dihadirkan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lihat Juga :