Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
loading...
A
A
A
Penasehat hukum Muhammad Rudjito menjelaskan, jika Bupati Ahmad Yani juga menerangkan bahwa ia telah menjadi korban persekongkolan antara Robi dan Elfin. Hal ini terlihat dengan jelas dalam catatan saksi Jenifer Capriati, yang mencatat bahwa ada rumah Jln. Panglima Polim untuknya, tetapi dalam persidangan telah dibantah oleh Robi.
"Termasuk juga dari keterangan beberapa orang yang menjadi anak buah Elfin yang menerangkan ada penyerahan uang ke rumah dalam kardus atau dalam paperbag. Padahal tidak benar. Hal ini jelas dari yang disampaikan oleh Elfin pada saat memberikan tanggapan atas keterangan Ahmad Yani sebagai Saksi dalam perkaranya Elfin," bebernya.
Elfin sendiri, lanjutnya, tidak yakin ada uang yang diterima oleh Bupati Ahmad Yani dalam paperbag yang diberikan Elfin kepada saksi Riza Umari (ajudan) pada saat ada acara di Rumah Dinas Bupati sebelum keberangkatan Haji, "di mana Elfin menyatakan pada persidangan tersebut bahwa apabila bapak Ahmad Yani tidak pernah menerima paper bag dari ajudan Riza, berarti paperbag tersebut diambil untuk diri Riza sendiri".
Kemudian, lanjut Rudjito, Ahmad Yani juga menerangkan bahwa sebagai Bupati Muara Enim, dirinya mempunyai visi misi yang salah satunya adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan itu tertuang dalam Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dijelaskan juga, yang berwenang menetapkan proyek adalah Kepala SKPD, kemudian Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005.
"Mengingat fakta yang terungkap di persidangan bahwa Elfin ditunjuk oleh Plt. Kepala Dinas PUPR (Kepala SKPD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sebagian dari 16 paket proyek yang dikerjakan Robi, di mana Elfin yang telah memploting dan mengkondisikan 16 paket proyek agar dikerjakan oleh Robi tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi maupun Bupati Ahmad Yani. Maka hemat kami, Elfin lah yang sesungguhnya menjadi aktor intelektual atau pelaku utama dalam perkara yang dihadapi Klien kami," tandas Rudjito.
"Termasuk juga dari keterangan beberapa orang yang menjadi anak buah Elfin yang menerangkan ada penyerahan uang ke rumah dalam kardus atau dalam paperbag. Padahal tidak benar. Hal ini jelas dari yang disampaikan oleh Elfin pada saat memberikan tanggapan atas keterangan Ahmad Yani sebagai Saksi dalam perkaranya Elfin," bebernya.
Elfin sendiri, lanjutnya, tidak yakin ada uang yang diterima oleh Bupati Ahmad Yani dalam paperbag yang diberikan Elfin kepada saksi Riza Umari (ajudan) pada saat ada acara di Rumah Dinas Bupati sebelum keberangkatan Haji, "di mana Elfin menyatakan pada persidangan tersebut bahwa apabila bapak Ahmad Yani tidak pernah menerima paper bag dari ajudan Riza, berarti paperbag tersebut diambil untuk diri Riza sendiri".
Kemudian, lanjut Rudjito, Ahmad Yani juga menerangkan bahwa sebagai Bupati Muara Enim, dirinya mempunyai visi misi yang salah satunya adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan itu tertuang dalam Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dijelaskan juga, yang berwenang menetapkan proyek adalah Kepala SKPD, kemudian Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005.
"Mengingat fakta yang terungkap di persidangan bahwa Elfin ditunjuk oleh Plt. Kepala Dinas PUPR (Kepala SKPD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sebagian dari 16 paket proyek yang dikerjakan Robi, di mana Elfin yang telah memploting dan mengkondisikan 16 paket proyek agar dikerjakan oleh Robi tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi maupun Bupati Ahmad Yani. Maka hemat kami, Elfin lah yang sesungguhnya menjadi aktor intelektual atau pelaku utama dalam perkara yang dihadapi Klien kami," tandas Rudjito.
(don)