Miris, Puluhan Pekerja PT JTT Dirumahkan Tanpa Gaji

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
Miris, Puluhan Pekerja...
Para pekerja PT JTT yang dirumahkan memberikan keterangan di kantor PBHI DIY, Jumat (16/10/2020). Foto : Istimewa
A A A
YOGYAKARTA - Puluhan pekerja Jogja Tugu Trans (PT JTT) operator layanan bus Trans Jogja dirumahkan tanpa gaji . Para pekerja akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah tersebut diambil setelah tidak ada titik temu dalam bipartit.

Perwakilan pekerja PT JTT, Riyatna (52) mengatakan kasus ini berawal ketika PT JTT mensosialiasikan soal perumahan karyawan akibat terdampak pandemi COVID-19, akhir Juli 2020. Pekerja terdiri dari sopir dan prmugara/pramugari yang akan dirumahkan.(Baca juga : LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law )

PT JTT memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang akan dirumahkan, yakni menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15% pesangon atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit.

“Dari jumlah itu 52 pekerja setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan, 20 pekerja lainnya memilih penyelesaian bipartit,” kata Riyatna, Sabtu, (17/10/2020).


Namun dalam sejumlah perundingan bipartit tidak ada titik temu, terutama jumlah pesongannya. Di mana pekerja meminta 50% sesuai dengan masa kerja. Sedangkan perusahan menawarkan pesangon 40%. Sehingga dinilai masih jauh dengan ketentuan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Meski ada beberapa yang masuk 2014 dan 2015. “Karena itu kami akan menempuh jalur PHI,” paparnya.

Arsiko Daniwidho, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBH) Yogyakarta yang mendampingi pekerja PT JTT mengatakan untuk kasus ini sebenarnya sudah berkoordiasi dengan Disnaker namun tetap tidak ada titik temu, Sehingga mengambil langkah ke jalur PHI. "Kami tetap akan dampingi ke jalur PHI,” paparnya.

Direktur Utama (Dirut) PT JTT, Agus Andrianto mengatakan, telah melakukan pertimbangan yang matang dengan kebijakan perumahan karyawan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, sejumlah armada dan rute Trans Jogja juga tidak beroperasi normal karena dipangkas akibat minimnya jumlah penumpang.(Baca juga : 3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta )

"Ini merupakan pilihan rasional. Sebab pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak secara lokal di DIY saja melainkan juga memukul hampir seluruh sektor dan mewabah di semua negara,” terangnya

Untuk itu PT JTT dan 20 pekerja yang dirumahkan dan belum mendapat titik temu akan mencari jalan terbaik dari kebijakan perumahan tersebut, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)