Ajak Warga Pilih Kandidat Tertentu, Walikota Sungaipenuh Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, pihak Bawaslu menelusuri, mencari saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kemudian dilakukan pembahasan tahap 1, kemudian penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pembahasan tahap 2.
(Baca juga: KPU Bangka Tengah Tetapkan DPSHP Sebanyak 129.172 Pemilih )
Dalam pembahasan tahap 2, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan status tersangka, itu wewenang kepolisian.
Jumat (16/10/2020) berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu lima hari ini, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.
(Baca juga: KPU Bangka Tengah Tetapkan DPSHP Sebanyak 129.172 Pemilih )
Dalam pembahasan tahap 2, berkas kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan status tersangka, itu wewenang kepolisian.
Jumat (16/10/2020) berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu lima hari ini, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai wali kota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.
(msd)
Lihat Juga :