DPT Pilkada Sleman 2020 Menyusut 1.914 Pemilih
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:46 WIB
loading...
KPU Sleman menetapkan DPT di gedung serbaguna Sleman, Kamis (15/10/2020). Foto/Ist
A
A
A
SLEMAN - Daftar pemilih tetap ( DPT ) Sleman pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 9 Desember 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS).
Sebab untuk DPS mencapai 794.839 pemilih, namun untuk DPT menjadi 792.925 pemilih atau menyusut 1914 pemilih. (Baca juga: Sebelum DPT Ditetapkan, Muncul Pemilih Berusia 500 Tahun di Blitar )
Kepastian ini, setelah komisi pemilihan umum (KPU) Sleman menggelar rapat pleno terbuka, dengan agenda penetapan DPT Pilkada 2020 di Gedung Sergaguna Sleman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: ICW Ungkap Korelasi Biaya Pilkada Tinggi dengan Korupsi )
Selain DPT, KPU Sleman juga menetapkan Tempat Pemungitan Suara (TPS). Untuk TPS ada peningkatan satu TPS, yakni dari 2124 TPS menjadi 1225 TPS. Satu di antaranya TPS di Lapas Cebongan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan adanya penuruan ini, karana ada nama-nama yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya meninggal, pindah tempat tinggal, belum cukup umur, identitas tidak dikenal, dan berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Sebab untuk DPS mencapai 794.839 pemilih, namun untuk DPT menjadi 792.925 pemilih atau menyusut 1914 pemilih. (Baca juga: Sebelum DPT Ditetapkan, Muncul Pemilih Berusia 500 Tahun di Blitar )
Kepastian ini, setelah komisi pemilihan umum (KPU) Sleman menggelar rapat pleno terbuka, dengan agenda penetapan DPT Pilkada 2020 di Gedung Sergaguna Sleman, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: ICW Ungkap Korelasi Biaya Pilkada Tinggi dengan Korupsi )
Selain DPT, KPU Sleman juga menetapkan Tempat Pemungitan Suara (TPS). Untuk TPS ada peningkatan satu TPS, yakni dari 2124 TPS menjadi 1225 TPS. Satu di antaranya TPS di Lapas Cebongan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan adanya penuruan ini, karana ada nama-nama yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya meninggal, pindah tempat tinggal, belum cukup umur, identitas tidak dikenal, dan berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Lihat Juga :