Terdaftar di DPT, 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Jabar Berhak Nyoblos pada Pemilu 2024
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:07 WIB
loading...
KPU Jabar mencatat, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental masuk ke dalam DPT. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mencatat, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, mereka akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah mereka yang tidak bergejala berat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
Herdi menjelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Jabar akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu ke Penyandang Disabilitas
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah mereka yang tidak bergejala berat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
Herdi menjelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Jabar akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu ke Penyandang Disabilitas
Lihat Juga :