Namanya Dicatut Parpol Sebagai Syarat Daftar Pemilu ke KPU, Warga KBB Resah
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku resah. Pasalnya nama dan nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut tanpa konfirmasi oleh partai politik sebagai syarat pendaftaran ke KPU untuk Pemilu 2024 .
Sementara untuk mencabut dan men-clear-kan namanya dari pancatutan oleh partai politik tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh warga secara online dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nama saya dicatut, tiba-tiba jadi masuk anggota salah satu partai politik. Padahal sama sekali tidak pernah daftar dan tidak tahu dengan partai politik itu," kata warga Kompleks Garuda Permai, RT 08/11, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB, Restu Nugraha Sauqi (32), Selasa (13/9/2022).
Dirinya mengaku, namanya terdata sebagai anggota Partai Republiku Indonesia. Hal itu diketahui setelah dirinya mengecek namanya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sebab beberapa waktu lalu sedang ramai di lingkungan tempatnya bekerja soal pencatutan nama oleh parpol.
Ternyata, namanya memang terdaftar di Sipol sebagai anggota parpol. Selama ini dirinya tidak pernah berhubungan dengan partai tersebut bahkan tidak mengenal sama sekali. Pegawai swasta ini mengaku tidak mengerti kenapa namanya bisa masuk di partai tersebut.
"Bukan hanya saya, beberapa teman kerja di kantor juga ada yang namanya dicatut juga oleh partai politik. Partainya berbeda-beda," sebutnya.
Terkait hal ini, dirinya sudah melaporkan pencatutan namanya ke lama https://helpdesk.kpu.go.id/. Diharapkan partai yang bersangkutan bisa diberikan hukuman sepantasnya atas pencurian identitas.
Baca: Miris, Jembatan Gantung di Ciemas Sukabumi Nyaris Ambruk Tergerus Arus Sungai.
Apalagi di KBB berdasarkan informasi yang diterimanya ada 12 NIK warga yang juga diduga dicatut. "Saya sudah lapor. Sebaiknya partai yang mencatut NIK warga diblacklist karena sudah masuk ranah privasi pribadi," imbuhnya.
KPU KBB mengaku sudah menerima laporan pencatutan NIK warga ini baik secara langsung serta melalui daring yakni dari portal pengaduan masyarakat di website KPU RI. Termasuk melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun Parpol yang diduga mencatut NIK.
Baca Juga: Bejat! Guru SLB di Semarang Tega Setubuhi Siswi Berusia 15 Tahun.
"Ada 12 laporan pencatutan NIK KTP warga di KBB. Tapi kami belum bisa sebut nama partainya, karena harus klarifikasi lebih dulu baik ke warga maupun Parpolnya," terang Komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Sementara untuk mencabut dan men-clear-kan namanya dari pancatutan oleh partai politik tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh warga secara online dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nama saya dicatut, tiba-tiba jadi masuk anggota salah satu partai politik. Padahal sama sekali tidak pernah daftar dan tidak tahu dengan partai politik itu," kata warga Kompleks Garuda Permai, RT 08/11, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB, Restu Nugraha Sauqi (32), Selasa (13/9/2022).
Dirinya mengaku, namanya terdata sebagai anggota Partai Republiku Indonesia. Hal itu diketahui setelah dirinya mengecek namanya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sebab beberapa waktu lalu sedang ramai di lingkungan tempatnya bekerja soal pencatutan nama oleh parpol.
Ternyata, namanya memang terdaftar di Sipol sebagai anggota parpol. Selama ini dirinya tidak pernah berhubungan dengan partai tersebut bahkan tidak mengenal sama sekali. Pegawai swasta ini mengaku tidak mengerti kenapa namanya bisa masuk di partai tersebut.
"Bukan hanya saya, beberapa teman kerja di kantor juga ada yang namanya dicatut juga oleh partai politik. Partainya berbeda-beda," sebutnya.
Terkait hal ini, dirinya sudah melaporkan pencatutan namanya ke lama https://helpdesk.kpu.go.id/. Diharapkan partai yang bersangkutan bisa diberikan hukuman sepantasnya atas pencurian identitas.
Baca: Miris, Jembatan Gantung di Ciemas Sukabumi Nyaris Ambruk Tergerus Arus Sungai.
Apalagi di KBB berdasarkan informasi yang diterimanya ada 12 NIK warga yang juga diduga dicatut. "Saya sudah lapor. Sebaiknya partai yang mencatut NIK warga diblacklist karena sudah masuk ranah privasi pribadi," imbuhnya.
KPU KBB mengaku sudah menerima laporan pencatutan NIK warga ini baik secara langsung serta melalui daring yakni dari portal pengaduan masyarakat di website KPU RI. Termasuk melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun Parpol yang diduga mencatut NIK.
Baca Juga: Bejat! Guru SLB di Semarang Tega Setubuhi Siswi Berusia 15 Tahun.
"Ada 12 laporan pencatutan NIK KTP warga di KBB. Tapi kami belum bisa sebut nama partainya, karena harus klarifikasi lebih dulu baik ke warga maupun Parpolnya," terang Komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.
(nag)