Organda Minta Polisi dan Dishub Evaluasi Mobil Ontang-Anting

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
Organda Minta Polisi dan Dishub Evaluasi Mobil Ontang-Anting
Kendaraan ontang-anting yang berkeliaran di jalur wisata Lembang, dikeluhkan oleh Organda dan sopir angkot karena masuk ke jalur umum. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) meminta polisi dan Dinas Perhubungan KBB , mengevaluasi aktivitas kendaraan ontang-anting yang beroperasi di Lembang.

Pasalnya keberadaan kendaraan ontang-anting tersebut mengganggu pendapatan sopir angkutan umum yang beroperasi di wilayah Lembang, serta disinyalir tidak sesuai peruntukkannya. (Baca juga: Bio Farma Dipercaya Produksi Vaksin COVID-19 Milik CEPI )

"Kami minta keberadaan kendaraan ontang-anting itu dievaluasi oleh pihak kepolisian dan Dishub KBB . Sebab platnya hitam tapi mengangkut penumpang, ditarif, dan masuk (beredar) ke jalan nasional," kata Ketua DPC Organda KBB Asep Dedi Setiawan, Kamis (15/10/2020).

Dia menjelaskan, mengacu kepada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka angkutan umum itu harus berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, BUMN, atau BUMD. Kemudian platnya harus kuning, serta memiliki trayek hasil kajian dari Dishub dan Organda kemudian di-SK-kan oleh bupati/wali kota/gubernur.

(Baca juga: Dari Kasus Pesta Seks, Polisi Bekuk 3 Mucikari Penyedia PSK Anak )

Sementara untuk angkutan ontang-anting yang beroperasi di Lembang pulang-pergi dari Farmhouse ke Floating Market saat ini platnya hitam. Trayek dan tarifnya juga ditentukan tidak berdasarkan kajian antara Dishub dan Organda. Sehingga pihaknya mempertanyakan kenapa kendaraan tersebut bisa masuk ke rute umum, menarik penumpang, dan menetapkan tarif Rp25.000/penumpang yang naik.

"Itu kan sama dengan melabrak aturan (UU 22/2009). Makanya kami minta instansi terkait turun melakukan pengecekan perizinan. Misalkan polisi mengecek STNK yang atas nama Perkumpulan Masyarakat Bandung dan plat nomornya yang berwarna hitam, sementara Dishub melihat trayeknya," ucapnya.

Sekretaris Organda KBB Wawan Setiawan menambahkan, pihaknya pernah datang langsung mengecek kendaraan ontang-anting tersebut. Ternyata kendaraan itu sudah beroperasi lebih dari dua bulan. Kondisi itu dikeluhkan oleh sopir di trayek yang dilewati seperti Lembang-Dago, Lembang-Ciroyom, Lembang-Stasiun, dimana pemasukan mereka kini turun 30% sejak ontang-anting beroperasi.

(Baca juga: Sulut Dorong Bunga Krisan Jadi Komoditas Ekspor Baru )

"Pengusaha angkutan di Lembang jelas dirugikan. Kalau hanya berkeliling di dalam kawasan wisata tidak apa-apa, tapi ini kan masuk ke jalan umum. Terus dasar penetapan tarif Rp25.000/orang dasarnya darimana, karena penghitungan tarif itu ada SK-nya dan hasil kajian Dishub dengan Organda. Makanya kami meminta angkutan itu ditertibkan," tegasnya.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)