BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19

Rabu, 10 Juni 2020 - 07:20 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19
Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Selasa (9/6/2020). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dua peserta, salah satunya korban COVID-19.

Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo Serahkan Bantuan COVID-19 )

Dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 seperti physcal distancing, penyerahan santunan ini dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo.

Selain itu, beberapa pejabat Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, di antaranya Deputi Direktur Dodo Suharto, juga hadir mendampingi PPS Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Tarimantan Sanberto Saragih.

Hadir pula Direktur Rumah Sakit Siloam Dr Maria Padmidewi, mendampingi ahli waris almarhumah Hastuti Yulistiorini, perawat yang meninggal saat menangani pasien COVID-19.

Atas musibah ini, ahli waris almarhumah Hastuti menerima santunan JKK Meninggal sejumlah Rp432.313.430 ditambah Jaminan Pensiun (JP) Rp480.750 per bulan, dan bea pendidikan anak.

Sedangkan seorang ahli waris peserta yang bersamaan ini juga menerima santunan JKK Meninggal, yakni atas nama almarhum Muhammad Rayhansyah, karyawan Madusari Mas. Sutaji, bapak almarhum Muhammad Rayhansyah, menerima santunan sejumlah Rp225.589.200.

Selain menyerahkan santunan JKM Meninggal kedua peserta tersebut, BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa di hari yang sama juga melaksanakan program promotif preventif dengan menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa masker sebanyak 2.000 pcs untuk tenaga kerja PT Pakuwon Jati. Bantuan ini diserahkan Dodo Suharto kepada Direktur Pakuwon Jati, Syane Loekito, di kantornya.

Dodo mengatakan, bantuan APD ini merupakan bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK atas kepatuhan perusahaan peserta yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tidak pernah terlambat membayar iuran. Di samping itu juga sebagai komitmen BPJAMSOSTEK mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19.

Dodo juga menyampaikan, akibat pandemi COVI-19 jumlah klaim JHT mengalami lonjakan cukup signifikan. Dia sebutkan, setelah Pandemi COVID-19, di Kanwil BPJAMSOSTEK Jawa Timur klaim JHT pada April 2020 tercatat sebanyak 11.897 kasus yang totalnya sejumlah Rp152,42 miliar, dan pada Mei 2020 sebanyak 15.839 kasus dengan total pembayaran Rp205,69 miliar. "Jadi, untuk jumlah klaimnya naik 35%, dan jumlah santunannya naik 33%," kata Dodo.

Sedangkan untuk pembayaran iuran peserta maupun pertumbuhan kepesertaan, menurut Dodo, di masa Pandemi COVID-19 tidak terlalu berpengaruh. "Untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK Jawa Timur dibanding tahun lalu tetap ada pertumbuhan, yakni kisaran 5%," kata Dodo.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Tarimantan Sanberto Saragih, mengatakan, selama pandemi COVID-19 pihaknya tetap memberikan layanan, yakni melalui sistem online dan manual dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 yang ketat. "Penyerahan santunan JKK Meninggal yang kami laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bukti bahwa di masa Pandemi COVID-19 kami tetap memberikan layanan secara prima dan tetap sesuai protokol kesehatan," ujar Tarimantan.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)