Edarkan Narkoba saat Demo Omnibus Law, 3 Pria Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
CIANJUR - JA, IM, dan A, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur lantaran mengedarkan obat daftar G dan ganja. Ketiga tersangka, kedapatan mengedarkan barang haram itu saat unjuk rasa Omnibus Law berlangsung di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan 600 butir obat psikotropika atau daftar G merek Riklona dan 150 gram ganja siap edar. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota )
"Tiga tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis pisitropika dan ganja ini kepada para pendemo saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di DPRD Cianjur," kata Kapolres Cianjur didampingi Kasatres Narkoba AKP Ali Jupri. (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar terkait Penyekapan-Penganiayaan Polisi )
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ali Jupri (kiri). Foto/INEWSTv/Mochamad Andi Ichsyan
AKBP Moch Rifai mengemukakan, tiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang pendemo yang tertangkap dan urinnya positif narkoba.
"Tiga pelaku ini merupakan buruh disalah satu pabrik yang ikut dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu," ujar AKBP M Rifai. (BACA JUGA: Mobil Kecelakaan di Jalan Soetta, Tim Prabu 3 Temukan 24 Paket Tembakau Gorilla )
Saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu pelaku mengaku hanya dititipkan oleh seseorang untuk mengedarkan obat-obatan keras dan ganja tersebut ke para pendemo . Sebelum tertangkap, pelaku sudah menjual beberapa butir obat terlarang tersebut ke para pendemo.
"Para pelaku sengaja menjual obat-obatan psikotropika dan ganja ini ke para pendemo. Akibat efek dari obat ini, para pendemo semakin berani di luar batas hingga menyerang petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur dan berakhir ricuh," tutur Kapolres Cianjur.
AKBP Moch Rifai mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lain yang memasok barang haram tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKBP M Rifai.
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan 600 butir obat psikotropika atau daftar G merek Riklona dan 150 gram ganja siap edar. (BACA JUGA: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota )
"Tiga tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis pisitropika dan ganja ini kepada para pendemo saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di DPRD Cianjur," kata Kapolres Cianjur didampingi Kasatres Narkoba AKP Ali Jupri. (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar terkait Penyekapan-Penganiayaan Polisi )
Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ali Jupri (kiri). Foto/INEWSTv/Mochamad Andi Ichsyan
AKBP Moch Rifai mengemukakan, tiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang pendemo yang tertangkap dan urinnya positif narkoba.
"Tiga pelaku ini merupakan buruh disalah satu pabrik yang ikut dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu," ujar AKBP M Rifai. (BACA JUGA: Mobil Kecelakaan di Jalan Soetta, Tim Prabu 3 Temukan 24 Paket Tembakau Gorilla )
Saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu pelaku mengaku hanya dititipkan oleh seseorang untuk mengedarkan obat-obatan keras dan ganja tersebut ke para pendemo . Sebelum tertangkap, pelaku sudah menjual beberapa butir obat terlarang tersebut ke para pendemo.
"Para pelaku sengaja menjual obat-obatan psikotropika dan ganja ini ke para pendemo. Akibat efek dari obat ini, para pendemo semakin berani di luar batas hingga menyerang petugas kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur dan berakhir ricuh," tutur Kapolres Cianjur.
AKBP Moch Rifai mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lain yang memasok barang haram tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKBP M Rifai.
(awd)