6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar terkait Penyekapan-Penganiayaan Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Enam orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) diperiksa penyidik Direkrotat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar , Kamis (15/10/2020).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami Brigadir Polisi (Brigpol) Azis, anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/10/2020) petang.
Penyekapan dan penganiayaan terjadi pascaunjuk rasa anarkistis menolak Omnibus Law pecah di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.(BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Pengurus Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa )
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus KAMI Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Bripol Azis. (BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini )
"Mereka berstatus sebagai saksi. Selain kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh," ujar Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang yang diperiksa penyidik Polda Jabar itu antara lain, Presidium KAMI Jabar Roby Win Kadir, Prio (Presidium KAMI Jabar), Lusiana (Bendahara KAMI Jabar), Oktavianus (aktivis KAMI Jabar), Amin Bukhairy (aktivis KAMI Jabar), dan Wahyu Hidayati (pemilik Posko KAMI Jabar).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.
Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.
Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami Brigadir Polisi (Brigpol) Azis, anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/10/2020) petang.
Penyekapan dan penganiayaan terjadi pascaunjuk rasa anarkistis menolak Omnibus Law pecah di depan Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.(BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Pengurus Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa )
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus KAMI Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Bripol Azis. (BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini )
"Mereka berstatus sebagai saksi. Selain kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh," ujar Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang yang diperiksa penyidik Polda Jabar itu antara lain, Presidium KAMI Jabar Roby Win Kadir, Prio (Presidium KAMI Jabar), Lusiana (Bendahara KAMI Jabar), Oktavianus (aktivis KAMI Jabar), Amin Bukhairy (aktivis KAMI Jabar), dan Wahyu Hidayati (pemilik Posko KAMI Jabar).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.
Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.
Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
(awd)