Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:41 WIB
loading...
Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar membantah telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polda Jabar, Brigadir Polisi (Brigpol) Azis di salah satu rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020 petang.

Presidium KAMI Jabar Syafril Sofyan mengatakan, dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi. Namun, pihaknya menghimpun laporan dari berbagai pihak kemudian menarik simpulan terkait kejadian itu. (BACA JUGA: 6 Aktivis KAMI Diperiksa Polda Jabar terkait Penyekapan-Penganiayaan Polisi )

Syafril mengatakan, peristiwa itu berawal saat datang seorang pria berpakaian preman yang belakangan diketahui polisi, Brigpol Azis, masuk ke halaman rumah yang jadi posko relawan di Jalan Sultan Agung. (BACA JUGA: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini )

Korban Brigadir Azis, kata Syafril, datang dengan membawa pentungan lalu mengucapkan kata-kata- bernada provokatif. Namun Syafril tak menjelaskan kata-kata provokatif yang dimaksud. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )

Relawan yang berada di lokasi kejadian, kata dia, menanyakan identitas pria tersebut. Saat itu, korban tak mengaku sebagai polisi. "Di sini saya ingin meluruskan bahwa kejadian itu tidak ada yang namanya penyekapan," kata Syafril kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).



Kemudian, ujar Syafril, korban kembali menuju gerbang namun ditutup oleh relawan. Saat itu, relawan menilai korban sebagai perusuh sebab tiba-tiba datang kemudian mengucapkan kata-kata provokatif.

Lalu, terjadi adu mulut hingga dugaan pemukulan namun tak terjadi penyekapan sebagaimana yang dituduhkan. "Kalau ada pemukulan dan segala macem mungkin (ada) lah. Menurut Pak Robby bahwa dia melerai itu dan (korban) dibawa keluar. Itu orang (korban Brigpol Azis) sehat dan berjalan dengan baik. Gak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.

Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)