Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar
Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Ketiga orang yang ditahan tersebut ternyata simpatisan KAMI Jabar. Fakta ini diakui oleh Presidium KAMI Jabar Roby Win kadir. "Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).
(awd)
Lihat Juga :