Bantah Sekap-Aniaya Polisi, Ini Kronologi Kejadian Versi KAMI Jabar
Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, ujar Syafril, korban kembali menuju gerbang namun ditutup oleh relawan. Saat itu, relawan menilai korban sebagai perusuh sebab tiba-tiba datang kemudian mengucapkan kata-kata provokatif.
Lalu, terjadi adu mulut hingga dugaan pemukulan namun tak terjadi penyekapan sebagaimana yang dituduhkan. "Kalau ada pemukulan dan segala macem mungkin (ada) lah. Menurut Pak Robby bahwa dia melerai itu dan (korban) dibawa keluar. Itu orang (korban Brigpol Azis) sehat dan berjalan dengan baik. Gak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 malam.
Penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di satuan Ditintelkam Polda Jabar terjadi di posko relawan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung Dari tujuh tersangka, tiga ditahan dan empat lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.
Lihat Juga :