Bocah 13 Tahun 'Sergap' Polisi Gadungan yang Rampas Ponselnya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:10 WIB
loading...
Motor polisi gadungan perampas ponsel dibakar massa. Foto/iNewsTV/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku perampasan telepon seluler (ponsel). Saat melakukan aksinya, pelaku berinisial Zul alias Feri mengaku sebagai anggota kepolisian.
Belakangan, pelaku warga Labu Baru Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru ternyata polisi gadungan . Pelaku berusia 47 tahun tercatat sebagai Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). (Baca juga: Mengaku Anggota Polisi dan Satgas Covid, 4 Begal Dibekuk Polisi)
"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Dia anggota AMPG," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Wanita Cantik Nekat Rampas Handphone Pria Hidung Belang yang Membookingnya )
Kejadian perampasan telpon genggam itu terjadi pada 13 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu, pelaku membuntuti korban bernama M Alfi Reza (13) yang merupakan seorang pelajar. Dimana korban berboncengan dengan dua adiknya dengan sepeda motor.
Kemudian Feri menghentikan laju sepeda motor yang dikemudian bocah berusia 13 tahun itu. Feri pun mengatakan dirinya anggota polisi dan menanyakan surat-menyurat kendaraan. Namun dijawab korban tidak membawanya.
"Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, pelaku mengambil telepon seluler (ponsel) Samsung A11 milik korban," kata dia.
Belakangan, pelaku warga Labu Baru Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru ternyata polisi gadungan . Pelaku berusia 47 tahun tercatat sebagai Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). (Baca juga: Mengaku Anggota Polisi dan Satgas Covid, 4 Begal Dibekuk Polisi)
"Pelaku saat ini sudah kita amankan. Dia anggota AMPG," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Wanita Cantik Nekat Rampas Handphone Pria Hidung Belang yang Membookingnya )
Kejadian perampasan telpon genggam itu terjadi pada 13 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu, pelaku membuntuti korban bernama M Alfi Reza (13) yang merupakan seorang pelajar. Dimana korban berboncengan dengan dua adiknya dengan sepeda motor.
Kemudian Feri menghentikan laju sepeda motor yang dikemudian bocah berusia 13 tahun itu. Feri pun mengatakan dirinya anggota polisi dan menanyakan surat-menyurat kendaraan. Namun dijawab korban tidak membawanya.
"Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, pelaku mengambil telepon seluler (ponsel) Samsung A11 milik korban," kata dia.
Lihat Juga :