Wanita Cantik Nekat Rampas Handphone Pria Hidung Belang yang Membookingnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
Wanita Cantik Nekat Rampas Handphone Pria Hidung Belang yang Membookingnya
Petugas Reskrim Polsek Lakarsantri menangkap Nur Halizah alias Liza wanita cantik yang menjadi komplotan perampas handphone yang biasa beraksi di sekitar Waduk Unesa Surabaya. Foto iNews TV/Rahmat I
A A A
SURABAYA - Petugas Unit Reskrim Polsek Lakarsantri menangkap Nur Halizah alias Liza (19) wanita cantik warga Jalan Kedinding Tengah, Surabaya yang menjadi komplotan perampas handphone yang biasa beraksi di sekitar Waduk Unesa Surabaya. Liza nekat merampas ponsel pria yang baru dikenalnya karena sakit hati lantaran meminta layanan tidur berbayar atau yang biasa disebut open BO.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, gadis cantik ini diringkus polisi setelah turut serta melakukan perampasan handphone milik Deby Kurnia warga Jalan Karang Menjangan Surabaya . Dihadapan petugas Liza mengaku nekat turut serta membantu melakukan perampasan karena disuruh pacarnya. (Bisa diklik: Bobby Nasution Diajak Lihat Langsung Parit Busuk di Medan)

“Saat itu Liza dan Deby Kurnia berkenalan via Facebook dari obrolan itu muncul inisiatif dari korban untuk memboking Liza rencana itu rupanya diketahui pacar Liza yang akhirnya marah.

Pacar Liza yang marah kemudian meminta Liza memancing korban kopi darat dan selanjutnya pacar Liza dan satu temannya lagi datang dan langsung merampas handphone korban dengan cara mengancam,” kata Kapolsek, Rabu (14/10/2020). (Baca: Video Sepasang Muda Mudi Bercumbu di Taman Kota saat Siang Bolong Viral, Polisi Periksa TKP)

Pihaknya, kata dia, sampai saat ini masih fokus memburu dua anggota komplotan begal lainnya. Namun AKP Hendrix juga tak menyangkal apabila komplotan begal ini didalangi oleh sepasang kekasih yaitu Liza dan pacarnya.

“Selain mengamankan Liza petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Beat L 3369 LW yang digunakan sebagai sarana membegal. Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya Liza dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)