Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.

"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.

Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.

Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.

Dalam persidangan juga mengemuka fakta bahwa PT Fortune Nestindo Sukses tidak pernah membuat laporan keuangan, yaitu mulai dari saat awal berdirinya perseroan dan dirut perseroan dijabat oleh Pho Kiong pada tahun 2016. Hal ini semakin membuktikan bahwa keberadaan pemohon sebagai dirut pada saat itu tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum perseroan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Rekomendasi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved