Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.
"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.
Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.
Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.
Dalam persidangan juga mengemuka fakta bahwa PT Fortune Nestindo Sukses tidak pernah membuat laporan keuangan, yaitu mulai dari saat awal berdirinya perseroan dan dirut perseroan dijabat oleh Pho Kiong pada tahun 2016. Hal ini semakin membuktikan bahwa keberadaan pemohon sebagai dirut pada saat itu tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum perseroan.
"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.
Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.
Hal itu sejalan dengan keterangan saksi Hendry yang memang sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan. "Artinya secara hukum keterangannya tidak dapat dijadikan pegangan karena hukum acara perdata menganut Asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Sehingga keterangannya menurut hukum harus dikesampingkan," sebut Suhadi.
Dalam persidangan juga mengemuka fakta bahwa PT Fortune Nestindo Sukses tidak pernah membuat laporan keuangan, yaitu mulai dari saat awal berdirinya perseroan dan dirut perseroan dijabat oleh Pho Kiong pada tahun 2016. Hal ini semakin membuktikan bahwa keberadaan pemohon sebagai dirut pada saat itu tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum perseroan.
Lihat Juga :