Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
"Menurut para ahli, untuk membuktikan adanya permintaan RUPS LB maupun RUPS tahunan harus dibuktikan dengan surat permintaan dari direktur utama ke direktur lainnya. Ternyata dari data-data bukti yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat dibuktikan adanya perihal apakah itu RUPS Tahunan maupun RUPS LB. Sehingga secara hukum tanggung jawab keuangan masih melekat kepada pemohon yang menjabat sebagai direktur utama pada waktu itu," bebernya.
Saksi Ahli Arief Wicaksana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan, lantaran hasil RUPS LB telah menunjuk auditor, maka secara yuridis Pho Kiong harus tunduk dan patuh dengan hasil RUPS LB tersebut. Sebab RUPS LB adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Majelis hakim masih akan mempelajari kesimpulan yang diserahkan pihak kuasa hukum, sebelum perkara ini diputuskan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, 21 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan pekan lalu, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum agenda sidang putusan. Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim Marbun.
Saksi Ahli Arief Wicaksana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan, lantaran hasil RUPS LB telah menunjuk auditor, maka secara yuridis Pho Kiong harus tunduk dan patuh dengan hasil RUPS LB tersebut. Sebab RUPS LB adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Majelis hakim masih akan mempelajari kesimpulan yang diserahkan pihak kuasa hukum, sebelum perkara ini diputuskan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, 21 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan pekan lalu, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum agenda sidang putusan. Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim Marbun.
(thm)
Lihat Juga :