Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
"Menurut para ahli, untuk membuktikan adanya permintaan RUPS LB maupun RUPS tahunan harus dibuktikan dengan surat permintaan dari direktur utama ke direktur lainnya. Ternyata dari data-data bukti yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat dibuktikan adanya perihal apakah itu RUPS Tahunan maupun RUPS LB. Sehingga secara hukum tanggung jawab keuangan masih melekat kepada pemohon yang menjabat sebagai direktur utama pada waktu itu," bebernya.

Saksi Ahli Arief Wicaksana yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan, lantaran hasil RUPS LB telah menunjuk auditor, maka secara yuridis Pho Kiong harus tunduk dan patuh dengan hasil RUPS LB tersebut. Sebab RUPS LB adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Majelis hakim masih akan mempelajari kesimpulan yang diserahkan pihak kuasa hukum, sebelum perkara ini diputuskan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, 21 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.

Pada persidangan pekan lalu, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum agenda sidang putusan. Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.

"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim Marbun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Rekomendasi
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved