Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT FNS, digelar di PN Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini berlangsung kilat, karena hanya beragendakan penyerahan kesimpulan pemeriksaan perkara dari kedua belah pihak. Dari PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) selaku pihak termohon, berkas kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukumnya, C. Suhadi.
Dalam kesimpulannya, Suhadi menyebut ada dugaan manipulasi pemahaman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Agustus 2020 dan somatie final 10 Agustus 2020.
Untuk itu, permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pho Kiong selaku pemohon, patut ditolak karena termohon tidak memiliki data keuangan perusahaan dan hasil audit belum keluar. Apalagi pemohon tidak dapat membuktikan telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari organ perseroan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di persidangan, PT FNS meminta kepada hakim mengabulkan eksepsinya selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini berlangsung kilat, karena hanya beragendakan penyerahan kesimpulan pemeriksaan perkara dari kedua belah pihak. Dari PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) selaku pihak termohon, berkas kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukumnya, C. Suhadi.
Dalam kesimpulannya, Suhadi menyebut ada dugaan manipulasi pemahaman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Agustus 2020 dan somatie final 10 Agustus 2020.
Untuk itu, permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pho Kiong selaku pemohon, patut ditolak karena termohon tidak memiliki data keuangan perusahaan dan hasil audit belum keluar. Apalagi pemohon tidak dapat membuktikan telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari organ perseroan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di persidangan, PT FNS meminta kepada hakim mengabulkan eksepsinya selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.
Lihat Juga :