Pembuktian Lemah, PT FNS Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Dirutnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Pembuktian Lemah, PT...
Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT FNS, digelar di PN Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan sarang walet, PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini berlangsung kilat, karena hanya beragendakan penyerahan kesimpulan pemeriksaan perkara dari kedua belah pihak. Dari PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) selaku pihak termohon, berkas kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukumnya, C. Suhadi.

Dalam kesimpulannya, Suhadi menyebut ada dugaan manipulasi pemahaman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Agustus 2020 dan somatie final 10 Agustus 2020.

Untuk itu, permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pho Kiong selaku pemohon, patut ditolak karena termohon tidak memiliki data keuangan perusahaan dan hasil audit belum keluar. Apalagi pemohon tidak dapat membuktikan telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari organ perseroan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan di persidangan, PT FNS meminta kepada hakim mengabulkan eksepsinya selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam hal pokok perkara, kami memohon majelis hakim menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan pemohon bukan pemohon yang beritikad baik. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar Suhadi dalam kesimpulannya.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama PT FNS sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu. Menurut Suhadi, dalam persidangan banyak bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti. Misalnya, dalam persidangan dan juga bukti-bukti diperoleh fakta bahwa Pho Kiong hendak mengalihkankan atau menjual saham miliknya, dan hal tersebut disampaikan dalam RUPS LB pada 11 Juli 2020.

"Namun, penjualan saham tersebut belum dapat dilakukan mengingat pemohon tidak konsisten mengenai harga saham yang dijual, sehingga keberadaan jual beli masih dalam bentuk wacana," kata Suhadi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa untuk keperluan penjualan saham miliknya, Pho Kiong meminta data laporan keuangan perseroan, karena calon pembeli ingin mengetahui kondisi perusahaan.

Fakta-fakta ini, kata Suhadi, tidak dapat dibuktikan sebelumnya mengingat dari seluruh daftar bukti yang diajukan pemohon perihal jual-beli saham tidak ditemukan, begitupun sebaliknya. Bukti dari saksi Hendry Purwanto yang hendak membeli saham juga tidak ada data-data faktual terhadap jual beli tersebut, baik terhadap Pho Kiong sebagai pemilik saham maupun kepada perusahaan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Firdaus Oiwobo Pilih...
Firdaus Oiwobo Pilih Ikut Pemilihan Ketua Umum Parfi Ketimbang Dampingi Razman Nasution Vs Hotman Paris
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Razman Nasution Vs Hotman Paris Dijaga Ketat Polisi
RPA Perindo Terus Berjuang...
RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan
Nursiyah Menangis setelah...
Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU
Kepala Barantin Apresiasi...
Kepala Barantin Apresiasi Inovasi PT ESTA Indonesia dalam Industri Sarang Burung Walet
Praperadilan Kasus Kriminalisasi...
Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
Tok! Pengadilan Negeri...
Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama
Terbukti Bersalah, 3...
Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia
Gedung Sarang Burung...
Gedung Sarang Burung Walet di Kobar Harus Dimanfaatkan untuk Mendongkrak PAD
Rekomendasi
YouTuber Prank Vitaly...
YouTuber Prank Vitaly Zdorovetskiy Bikin Onar di Filipina, Berharap Deportasi Malah Masuk Bui
The Times: Inggris Terlibat...
The Times: Inggris Terlibat Perang Rusia-Ukraina, Termasuk Kerahkan Pasukan Rahasia
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
Berita Terkini
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
6 jam yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
8 jam yang lalu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
8 jam yang lalu
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
9 jam yang lalu
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
10 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved