Pjs Bupati Tana Toraja Tunjuk Kadis Kebudayaan Rangkap Plt Kadis Pariwisata
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Tana Toraja , Asri Sahrun Said menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan, Bonifasius Paundanan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja.
Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Rospita Napa cuti sementara setelah suaminya, Nicodemus Biringkanae ditetapkan sebagai calon kepala daerah di pilkada Tana Toraja 2020 .
"Untuk menyinergikan tugas, kita percayakan kepada Kadis Kebudayaan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata selama Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja cuti sebagai ASN di luar tanggungan negara," ujar Pjs Bupati Tana Toraja, Asri Sahrun Said, Rabu (14/10/2020).
Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Rospita Napa cuti sebagai ASN di luar tanggungan negara selama 71 hari. Terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020. Cuti Kepala Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja nomor: 085-01/IX/2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan mengakui pihaknya sudah menerima salinan SK Bupati Tana Toraja tentang cuti di luar tanggungan negara atas nama Rospita Napa.
Selama cuti, Rospita Napa diperbolehkan mendampingi suaminya sebagai calon kepala daerah selama masa kampanye.
"Meski begitu, sebagai ASN Rospita Napa harus tetap pasif," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Rospita Napa cuti sementara setelah suaminya, Nicodemus Biringkanae ditetapkan sebagai calon kepala daerah di pilkada Tana Toraja 2020 .
"Untuk menyinergikan tugas, kita percayakan kepada Kadis Kebudayaan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata selama Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja cuti sebagai ASN di luar tanggungan negara," ujar Pjs Bupati Tana Toraja, Asri Sahrun Said, Rabu (14/10/2020).
Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja, Rospita Napa cuti sebagai ASN di luar tanggungan negara selama 71 hari. Terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020. Cuti Kepala Dinas Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja nomor: 085-01/IX/2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan mengakui pihaknya sudah menerima salinan SK Bupati Tana Toraja tentang cuti di luar tanggungan negara atas nama Rospita Napa.
Selama cuti, Rospita Napa diperbolehkan mendampingi suaminya sebagai calon kepala daerah selama masa kampanye.
"Meski begitu, sebagai ASN Rospita Napa harus tetap pasif," ujarnya.
(luq)