Pimpinan Bank Swasta di Makassar Nyaris Jadi Korban Pencurian saat Bersepeda
loading...
A
A
A
"Pelaku ini residivis, pernah juga terlibat masalah hukum dengan kasus yang sama mencuri handphone. Pengakuannya sudah dua kali melakukan di wilayah tersebut, pernah dipenjara juga, modusnya memanfaatkan kelalaian korban," ungkapnya.
Saat ini Ismail masih berada di Mapolres Pelabuhan , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih menunggu laporan resmi dari korban yang disebutkan merupakan pimpinan cabang bank swasta di Makassar.
"Kalau sudah melapor baru kita bisa minta handphone korban sebagai barang bukti. Mungkin korban masih sibuk, karena informasinya dia juga pimpinan bank swast a di Makassar. Untuk pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Kadarislam
(luq)