Pelecehan Seksual, Pelaku Ngiler Melihat Payudara Penjual Angkringan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Ada Kedekatan Emosional, Peluang Gatot Nurmantyo Gabung Partai Ummat Terbuka )
Usai perbuatan, sebenarnya pelaku sudah meminta maaf baik lisan maupun lewat Whatsapp (WA). Namun hal ini tidak memyurutkan niat Anj,39 warga Kalurahan Playen, untuk melapor ke Polsek.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," lanjut dia.(Baca juga : Indehoy di Kamar dengan Istri Orang, Oknum Guru Digerebek Warga )
Dengan kasus tersebut pria lajang yang belum memiliki pekerjaan tetap ini langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan. "Alat bukti kami sudah kuat dengan pengakuan pelaku dan juga keterangan para saksi, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Usai perbuatan, sebenarnya pelaku sudah meminta maaf baik lisan maupun lewat Whatsapp (WA). Namun hal ini tidak memyurutkan niat Anj,39 warga Kalurahan Playen, untuk melapor ke Polsek.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara," lanjut dia.(Baca juga : Indehoy di Kamar dengan Istri Orang, Oknum Guru Digerebek Warga )
Dengan kasus tersebut pria lajang yang belum memiliki pekerjaan tetap ini langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan. "Alat bukti kami sudah kuat dengan pengakuan pelaku dan juga keterangan para saksi, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :